nusabali

Pelaporan Jadi Momok Penggunaan Dana Desa

  • www.nusabali.com-pelaporan-jadi-momok-penggunaan-dana-desa

Tahun 2018, pemerintah pusat menganggarkan dana desa Rp 60 triliun untuk 74.958 desa di Indonesia.

GIANYAR, NusaBali
Namun pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana ini masih menjadi momok bagi kelompok pengguna dana desa.  Hal itu terungkap dalam Diseminasi Pengelolaan Dana Desa di Balai Budaya Gianyar, Selasa (27/2), dibuka  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo.

Panjabat Bupati Gianyar, diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Setda Gianyar I Wayan Suardana menyambut baik acara diseminasi ini.  Kata dia, fasilitas dana desa, program padat karya dan peluang pencairan lebih dini tentu membawa konsekuensi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban. ‘’Dimana dalam tahapan ini menjadi momok bagi sebagian besar pengelola dana desa,’’ jelasnya. Untuk itu, lanjut mantan Kadis Koperasi UKM Gianyar ini, peningkatan kapasitas dan wawasan perangkat desa menjadi suatu keharusan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo. saat membuka acara Kata dia, pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan dana desa bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Harapannya, dapat segera mengentaskan kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Boediarso, diseminasi bertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat-daerah-desa. Dengan itu, amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 dapat tercapai, yakni menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desiminasi bertema “Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera”, diharapkan membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat di pedesaan.

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Boediarso, dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 persen menjadi 13,47 persen pada tahun 2017. “Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa,“ tegas Boediarso.

Diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting pada 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi.

Kepada peserta yang merupakan wakil dari 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar, Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang – bidang, seperti pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil. Selain itu, pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak, serta kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Untuk mendukung pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di desa serta melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan dana desa.*lsa

Komentar