Tak Sesuai Dokumen, 22 Koli Hasil Laut Batal Masuk Bali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 22 koli komoditas hasil laut, berupa 13 koli udang, 7 koli lobster, dan 2 koli belut, Selasa (27/2) pagi.
NEGARA, NusaBali
Puluhan koli hasil laut yang akan diantarpulaukan tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina yang sah. Informasinya, puluhan koli komoditas hasil laut yang kedapatan diangkut sebuah bus AKAP nopol EA 7279 A itu dimankan tim gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) dari Unit Reskrim Polsek Gilimanuk di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Selasa sekitar pukul 08.30 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas yang menemukan tumpukan puluhan koli di dalam bus tersebut, penasaran dengan isinya.
Ketika ditanyakan kepada sopir bus, Dedi Sandra, 33, asal Jakarta, diakui sebanyak 22 koli merupakan barang titipan dari Pasuruan, Jawa Timur, berisi sejumlah komoditas hasil laut. Ketika ditanyakan dokumen kesehatan karantina terkait komoditas tersebut, sang sopir dapat menunjukkannya. Tetapi dalam keterangan dokumen tersebut hanya tercantum jumlah pengiriman sebanyak 11 koli udang segar dan 2 koli belut. Sedangkan kenyataannya, yang dibawa adalah sebanyak 22 koli, yakni 13 koli udang, 7 koli lobster, dan 2 koli belut.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan ketidaksesuaian cantuman jumlah dalam dokumen kesehatan karantina yang dibawa tersebut, dinilai tidak sah. Karena itu, puluhan koli komoditas hasil laut yang hendak dikirim ke Denpasar dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu sementara diamankan. Sedangkan sang sopir, masih diizinkan melanjutkan perjalanan tetapi tetap wajib lapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sopirnya mengaku kalau komoditas hasil laut itu barang titipan dari kantornya. Tetapi dokumen kesehatan karantina-nya, tidak sesuai dengan komoditas yang dibawa,” ujarnya. *
Ketika ditanyakan kepada sopir bus, Dedi Sandra, 33, asal Jakarta, diakui sebanyak 22 koli merupakan barang titipan dari Pasuruan, Jawa Timur, berisi sejumlah komoditas hasil laut. Ketika ditanyakan dokumen kesehatan karantina terkait komoditas tersebut, sang sopir dapat menunjukkannya. Tetapi dalam keterangan dokumen tersebut hanya tercantum jumlah pengiriman sebanyak 11 koli udang segar dan 2 koli belut. Sedangkan kenyataannya, yang dibawa adalah sebanyak 22 koli, yakni 13 koli udang, 7 koli lobster, dan 2 koli belut.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan ketidaksesuaian cantuman jumlah dalam dokumen kesehatan karantina yang dibawa tersebut, dinilai tidak sah. Karena itu, puluhan koli komoditas hasil laut yang hendak dikirim ke Denpasar dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu sementara diamankan. Sedangkan sang sopir, masih diizinkan melanjutkan perjalanan tetapi tetap wajib lapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sopirnya mengaku kalau komoditas hasil laut itu barang titipan dari kantornya. Tetapi dokumen kesehatan karantina-nya, tidak sesuai dengan komoditas yang dibawa,” ujarnya. *
Komentar