Pemilik Akun FB Bintang Ayura Terancam 9 Tahun Bui
Terdakwa penipuan melalui akun Facebook (FB), I Wayan Dedi Armawan, 28 menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (28/2).
DENPASAR, NusaBali
Akibat ulahnya yang memasang profil cewek cantik dengan status vulgar untuk menggaet korban, Dedi kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Waludjo Canyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi mendakwa Dedi dengan Pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, atau kedua Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU yang sama.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Suhadi di PN Denpasar. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang diperiksa, yaitu Ni Made Ayu Wimalasari yang mengaku dirugikan dan malu atas perbuatan terdakwa yang memasang foto profil dirinya di akun FB Bintang Ayura untuk menipu. Selain memasang foto korban, terdakwa juga membuat status vulgar untuk menarik perhatian.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Anggota Cyber Crime Polda Bali kemudian melakukan pelacakan terhadap pemegang account facebook palsu tersebut. Penyidik lalu mendapati bahwa pemilik akun FB Bintang Ayura ini tinggal di kawasan Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung. Kemudian, petugas langsung bergerak dan menangkap Dedi di lokasi. *rez
Akibat ulahnya yang memasang profil cewek cantik dengan status vulgar untuk menggaet korban, Dedi kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Waludjo Canyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi mendakwa Dedi dengan Pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, atau kedua Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU yang sama.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Suhadi di PN Denpasar. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang diperiksa, yaitu Ni Made Ayu Wimalasari yang mengaku dirugikan dan malu atas perbuatan terdakwa yang memasang foto profil dirinya di akun FB Bintang Ayura untuk menipu. Selain memasang foto korban, terdakwa juga membuat status vulgar untuk menarik perhatian.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Anggota Cyber Crime Polda Bali kemudian melakukan pelacakan terhadap pemegang account facebook palsu tersebut. Penyidik lalu mendapati bahwa pemilik akun FB Bintang Ayura ini tinggal di kawasan Banjar Ujung Sari, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung. Kemudian, petugas langsung bergerak dan menangkap Dedi di lokasi. *rez
Komentar