Kapolda Tolak Legalisasi Narkoba di Bali
Anggota Komisi III DPR RI melakukan kujungan kerja ke Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (28/2) pagi.
Usulan Komisi III saat Kunjungan Kerja ke Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Dalam pertemuan tersebut usulan anggota Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa terkait legalisasi narkoba langsung ditolak mentah-mentah oleh Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose.
Kunjungan tersebut dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2017-2018. Dalam pemaparannya, komisi yang membidangi Hukum dan HAM melalui wakil ketua, Desmond Junaidi Mahesa, mengusulkan untuk melegalkan penggunaan narkotika dan perjudian di wilayah Bali. Daesmon Junaidi Mahesa yang juga anggota fraksi Gerindra ini mengaku bahwa kebijakan melegalkan penggunaan narkotika dengan takaran tertentu dan perjudian di Bali sebatas usulan saja. Menurut dia, usulan 'liar' itu sengaja di lempar kepada aparat penegak hukum untuk mendengar pandangan aparat tentang hal tersebut.
Apalagi, Bali dengan pengawasan yang sangat super ketat. Sehingga, dalam pertangungjawabannya di DPR nanti, bahwa melegalkan narkoba dan perjudian itu tidak bisa di Indonesia. Apalagi, Pulau Dewata yang memang banyak dikunjungi wisatawan. "Saya sengaja melemparkan pemikiran liar itu. Responnya seperti apa? Saya sengaja mengcounter pemikiran itu agar mendengar tanggapan dari aparat penegak hukum. Ternyata, memamg kulturnya tidak bisa. Kalau disini (Bali) tidak bisa? Apalagi ditempat lain. Perbandingannya seperti itu," bebernya.
Pun terkait usulan melegalkan perjudian, sebagai contoh kasus di Singapura. Pemain di arena perjudian 80 persennya adalah warga negara Indonesia. Sehingga, timbul pemikiran kenapa tidak didirikan di Indonesia dan nama Pulau Bali muncul dalam usulan untuk membangun tempat seperti itu. Lagi-lagi, hasil pemaparan Kapolda, Irjen Pol Reinhard Petrus Golose mengaku tidak sesuai dengan kulturnya. Sehingga, perjudian tidak bisa dilakukan atau didirikan di Pulau seribu Pura ini atau tempat lainnya. "Semua temuan-temuan atau masukan dalam masa kunjungan kerja inilah kita menggali lebih jauh. Temuan ini kemudian sebagai pertangungjawaban di DPR RI untul tidam melanjutkan agenda atau rancangan seperti itu," bebernya
Ditempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dalam paparannya sekaligus menanggapi pertanyaan dari Komisi III DPR RI tentang tanggapan dilegalkannya Narkoba dengan takaran tertentu. Kapolda Bali menyatakan tidak setuju karena hal tersebut karena tidak sesuai dengan undang-undang. Usulan tersebut menurut jendral bintang dua ini tidak bisa dijalankan. "Tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku tindak kejahatan narkotika," tegasnya seraya mengakui pun dengan perjudian. *dar
DENPASAR, NusaBali
Dalam pertemuan tersebut usulan anggota Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa terkait legalisasi narkoba langsung ditolak mentah-mentah oleh Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose.
Kunjungan tersebut dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2017-2018. Dalam pemaparannya, komisi yang membidangi Hukum dan HAM melalui wakil ketua, Desmond Junaidi Mahesa, mengusulkan untuk melegalkan penggunaan narkotika dan perjudian di wilayah Bali. Daesmon Junaidi Mahesa yang juga anggota fraksi Gerindra ini mengaku bahwa kebijakan melegalkan penggunaan narkotika dengan takaran tertentu dan perjudian di Bali sebatas usulan saja. Menurut dia, usulan 'liar' itu sengaja di lempar kepada aparat penegak hukum untuk mendengar pandangan aparat tentang hal tersebut.
Apalagi, Bali dengan pengawasan yang sangat super ketat. Sehingga, dalam pertangungjawabannya di DPR nanti, bahwa melegalkan narkoba dan perjudian itu tidak bisa di Indonesia. Apalagi, Pulau Dewata yang memang banyak dikunjungi wisatawan. "Saya sengaja melemparkan pemikiran liar itu. Responnya seperti apa? Saya sengaja mengcounter pemikiran itu agar mendengar tanggapan dari aparat penegak hukum. Ternyata, memamg kulturnya tidak bisa. Kalau disini (Bali) tidak bisa? Apalagi ditempat lain. Perbandingannya seperti itu," bebernya.
Pun terkait usulan melegalkan perjudian, sebagai contoh kasus di Singapura. Pemain di arena perjudian 80 persennya adalah warga negara Indonesia. Sehingga, timbul pemikiran kenapa tidak didirikan di Indonesia dan nama Pulau Bali muncul dalam usulan untuk membangun tempat seperti itu. Lagi-lagi, hasil pemaparan Kapolda, Irjen Pol Reinhard Petrus Golose mengaku tidak sesuai dengan kulturnya. Sehingga, perjudian tidak bisa dilakukan atau didirikan di Pulau seribu Pura ini atau tempat lainnya. "Semua temuan-temuan atau masukan dalam masa kunjungan kerja inilah kita menggali lebih jauh. Temuan ini kemudian sebagai pertangungjawaban di DPR RI untul tidam melanjutkan agenda atau rancangan seperti itu," bebernya
Ditempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dalam paparannya sekaligus menanggapi pertanyaan dari Komisi III DPR RI tentang tanggapan dilegalkannya Narkoba dengan takaran tertentu. Kapolda Bali menyatakan tidak setuju karena hal tersebut karena tidak sesuai dengan undang-undang. Usulan tersebut menurut jendral bintang dua ini tidak bisa dijalankan. "Tidak ada ruang sedikitpun untuk pelaku tindak kejahatan narkotika," tegasnya seraya mengakui pun dengan perjudian. *dar
Komentar