Siskeudes Diharapkan Cegah Korupsi Dana Desa
Penggelontoran dana desa oleh pemerintah pusat ke desa-desa, jumlahnya cukup besar mencapai miliaran rupiah.
SEMARAPURA, NusaBali
Sehingga dana ini rawan untuk disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum tertentu. Bahkan dugaan korupsi dana desa sedang terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Klungkung. Saat ini, kasus dana desa itu sedang proses penyelidikan Kejari Klungkung, bahkan sudah membidik penetapan tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan indikasi korupsi dana desa itu terjadi pada tahun 2015. Kata dia, pada tahun 2015, pelaporan penggunaan dana desa masih sistem manual. Tahu 2016, pihaknya mengharuskan semua desa memakai sistem aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes). “Kalau penganggaran untuk proyek A, tapi pelaksanaan proyek B lewat sistem Siskeudes ini tidak bisa dilakukan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suteja, Rabu (28/2).
Kata dia, penggunaan anggaran pada salah satu desa tersebut agar dijadikan pembelajaran untuk desa-desa lainnya. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan termasuk bekerjasama dengan penegak hukum. Apabila aparat desa mengalami kebingungan mengelola anggaran bisa langsung meminta pertimbangan dengan aparat hukum tersebut.
Sementara itu, perbekel dan perangkat desa se-Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan diseminasi dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Acara digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (28/1).
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintah desa menjalankan skema pembiayaan padat karya tunai. “Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari dana desa,” ujarnya.
Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang -bidang seperti pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil. Selain itu, diseminasi bertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai.
Berdasarkan hasil evaluasi dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 persen menjadi 13,47 persen pada tahun 2017. “Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa,” tegas Boediarso. *wan
Sehingga dana ini rawan untuk disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum tertentu. Bahkan dugaan korupsi dana desa sedang terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Klungkung. Saat ini, kasus dana desa itu sedang proses penyelidikan Kejari Klungkung, bahkan sudah membidik penetapan tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, mengatakan indikasi korupsi dana desa itu terjadi pada tahun 2015. Kata dia, pada tahun 2015, pelaporan penggunaan dana desa masih sistem manual. Tahu 2016, pihaknya mengharuskan semua desa memakai sistem aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes). “Kalau penganggaran untuk proyek A, tapi pelaksanaan proyek B lewat sistem Siskeudes ini tidak bisa dilakukan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suteja, Rabu (28/2).
Kata dia, penggunaan anggaran pada salah satu desa tersebut agar dijadikan pembelajaran untuk desa-desa lainnya. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan termasuk bekerjasama dengan penegak hukum. Apabila aparat desa mengalami kebingungan mengelola anggaran bisa langsung meminta pertimbangan dengan aparat hukum tersebut.
Sementara itu, perbekel dan perangkat desa se-Kabupaten Klungkung mengikuti kegiatan diseminasi dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Acara digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (28/1).
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintah desa menjalankan skema pembiayaan padat karya tunai. “Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari dana desa,” ujarnya.
Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang -bidang seperti pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil. Selain itu, diseminasi bertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai.
Berdasarkan hasil evaluasi dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 persen menjadi 13,47 persen pada tahun 2017. “Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa,” tegas Boediarso. *wan
Komentar