Industri Diminta Bantu Tingkatkan Populasi Sapi
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito berharap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu segera menjalankan kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal.
JAKARTA, NusaBali
Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, beserta pedoman teknisnya. Agus mengatakan, dengan adanya Permentan tersebut, maka IPS dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. "Ya artinya IPS atau Importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati ya perlu ditindak," ujar dia, Rabu (28/2).
Agus menyatakan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah lokal sangat beragam. Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak. "Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yang banyak diharapkan oleh peternak kita," kata dia.
Menurut dia, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri. Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
"Bukan berati mereka tidak bayar, mereka ngangsur juga mau tidak masalah asal tidak ada bunga. Selain itu bantuan pemenuhan sarana-prasarana peternakan juga bisa dilakukan sebagai bentuk kemitraan," tandas dia.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, hingga saat ini baru 15 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Ini artinya baru 16 persen industri yang menaati aturan soal kemitraan tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, dari catatan Kementan, ada sekitar 90 lebih IPS yang beroperasi di Indonesia. Ini berarti masih ada sekitar 75 IPS dan importir yang belum menyerahkan rencana kemitraannya. "Ini baru 15 IPS dan importir," ujar dia.
Menurut Fini, Kementan memberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada IPS untuk segera menyerahkan proposal kemitraan. "Jika tidak, pihaknya akan menindak tegas IPS dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal," lanjut dia.
Berdasarkan Pasal 44 Permentan Nomor 26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai IPS benar-benar melakukan kewajibannya, hingga opsi usulan pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke IPS. *
Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, beserta pedoman teknisnya. Agus mengatakan, dengan adanya Permentan tersebut, maka IPS dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. "Ya artinya IPS atau Importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati ya perlu ditindak," ujar dia, Rabu (28/2).
Agus menyatakan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara IPS dan importir dengan peternak sapi perah lokal sangat beragam. Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak. "Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yang banyak diharapkan oleh peternak kita," kata dia.
Menurut dia, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri. Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
"Bukan berati mereka tidak bayar, mereka ngangsur juga mau tidak masalah asal tidak ada bunga. Selain itu bantuan pemenuhan sarana-prasarana peternakan juga bisa dilakukan sebagai bentuk kemitraan," tandas dia.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, hingga saat ini baru 15 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Ini artinya baru 16 persen industri yang menaati aturan soal kemitraan tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, dari catatan Kementan, ada sekitar 90 lebih IPS yang beroperasi di Indonesia. Ini berarti masih ada sekitar 75 IPS dan importir yang belum menyerahkan rencana kemitraannya. "Ini baru 15 IPS dan importir," ujar dia.
Menurut Fini, Kementan memberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada IPS untuk segera menyerahkan proposal kemitraan. "Jika tidak, pihaknya akan menindak tegas IPS dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal," lanjut dia.
Berdasarkan Pasal 44 Permentan Nomor 26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa penangguhan impor sampai IPS benar-benar melakukan kewajibannya, hingga opsi usulan pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke IPS. *
Komentar