PKPI Minta KPU Akui Kesalahan
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meminta KPU mengakui kesalahan saat memutuskan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.
JAKARTA, NusaBali
Sebagai pemohon di sidang ajudikasi, PKPI meminta Bawaslu mengoreksi putusan KPU tersebut dan memohon agar PKPI diloloskan.
"Ini kan menurut kami, harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimanapun keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," tutur Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sebelumnya, PKPI menjalani sidang ajudikasi dengan KPU terkait keputusan peserta Pemilu 2019. Hendro meminta Bawaslu mengambil keputusan dengan adil."Kita mohon supaya Bawaslu memutuskan keputusan seadil-adilnya karena kami merasa dalam sejarah PKPI sejak dulu belum pernah tidak ikut pemilu," ujar Hendro dilansir detik.com.
Hendro mengatakan pada tahapan sebelumnya, PKPI telah melakukan gugatan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan Bawaslu menyatakan PKPI memenuhi syarat. Melihat dari gugatan sebelumnya, Hendro yakin KPU telah melakukan kesalahan. "Juga sampai detik-detik terakhir, yaitu waktu Sipol, (hasil gugatan) kita juga sudah memenuhi syarat. Jadi ditempat-tempat yang dinyatakan TMS oleh KPU itu salah," kata Hendro. *
Sebagai pemohon di sidang ajudikasi, PKPI meminta Bawaslu mengoreksi putusan KPU tersebut dan memohon agar PKPI diloloskan.
"Ini kan menurut kami, harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimanapun keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos," tutur Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sebelumnya, PKPI menjalani sidang ajudikasi dengan KPU terkait keputusan peserta Pemilu 2019. Hendro meminta Bawaslu mengambil keputusan dengan adil."Kita mohon supaya Bawaslu memutuskan keputusan seadil-adilnya karena kami merasa dalam sejarah PKPI sejak dulu belum pernah tidak ikut pemilu," ujar Hendro dilansir detik.com.
Hendro mengatakan pada tahapan sebelumnya, PKPI telah melakukan gugatan terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan Bawaslu menyatakan PKPI memenuhi syarat. Melihat dari gugatan sebelumnya, Hendro yakin KPU telah melakukan kesalahan. "Juga sampai detik-detik terakhir, yaitu waktu Sipol, (hasil gugatan) kita juga sudah memenuhi syarat. Jadi ditempat-tempat yang dinyatakan TMS oleh KPU itu salah," kata Hendro. *
1
Komentar