Membandel, 10 PKL Diamankan Satpol PP
Satpol PP Jembrana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sisi jalan maupun di trotoar seputaran Jalan Ngurah Rai, Negara, Kamis (1/3) sekitar pukul 13.00 Wita.
NEGARA, NusaBali
Petugas mengamankan 10 PKL, dan langsung digiring bersama rombongnya ke Kantor Satpol PP Jembrana. Dari 10 PKL yang diamankan petugas tersebut, 4 di antaranya terungkap sudah pernah menerima surat teguran kedua, sehingga lanjut diberikan surat teguran ketiga atau peringatan terakhir. Kemudian 2 diberikan surat teguran kedua, 1 diberikan surat teguran pertama, dan 3 lainnya dibuatkan surat pernyataan karena memang baru pertama kali diketahui melanggar.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan, operasi penertiban PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai sengaja dilakukan menyusul pengamatan terhadap PKL yang belakangan kembali berjualan di tepi jalan dan trotoar. PKL yang sebagian besar merupakan warga seputaran Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, dan Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ini sering kucing-kucingan, dengan sengaja keluar berjualan setelah pukul 15.00 Wita, atau setelah jam pulang pegawai. “Kami seolah-olah dipermainkan. Bahkan tadi operasi pukul 13.00 Wita, juga sudah ada yang melanggar. Tetap tidak ada kesadaran,” katanya.
Terhadap 6 PKL yang diberikan surat teguran ketiga, Kamis kemarin, sempat diwanti-wanti agar tidak kembali melanggar. Pasalnya, jika dalam waktu 3 hari ke depan setelah diberikan surat teguran ketiga mereka kedapatan melanggar lagi, mereka terancam diganjar hukuman 6 bulan penjara serta denda maksimal Rp 5 juta. Hukuman itu sesuai Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tetang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Hukumannya itu bukan tipiring (tindak pidana ringan), tetapi sudah pidana umum. Kalau mereka kembali melanggar, berarti sudah siap dengan hukumannya,” jelas Tarma.
Nantinya, menurut Tarma, dalam upaya menertibkan PKL di sisi jalan maupun trotoar seputaran Jalan Ngurah Rai, ada rencana menindak para pembeli. Paling tidak, para pembeli yang kedapatan berbelanja di PKL yang melanggar itu, akan ikut diamankan sebagai saksi dan mengikuti proses persidangan. “Selain itu, nanti kami rencana memasang sejumlah spanduk imbauan kawasan tertib PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai,” ucapnya. *ode
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan, operasi penertiban PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai sengaja dilakukan menyusul pengamatan terhadap PKL yang belakangan kembali berjualan di tepi jalan dan trotoar. PKL yang sebagian besar merupakan warga seputaran Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, dan Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, ini sering kucing-kucingan, dengan sengaja keluar berjualan setelah pukul 15.00 Wita, atau setelah jam pulang pegawai. “Kami seolah-olah dipermainkan. Bahkan tadi operasi pukul 13.00 Wita, juga sudah ada yang melanggar. Tetap tidak ada kesadaran,” katanya.
Terhadap 6 PKL yang diberikan surat teguran ketiga, Kamis kemarin, sempat diwanti-wanti agar tidak kembali melanggar. Pasalnya, jika dalam waktu 3 hari ke depan setelah diberikan surat teguran ketiga mereka kedapatan melanggar lagi, mereka terancam diganjar hukuman 6 bulan penjara serta denda maksimal Rp 5 juta. Hukuman itu sesuai Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tetang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Hukumannya itu bukan tipiring (tindak pidana ringan), tetapi sudah pidana umum. Kalau mereka kembali melanggar, berarti sudah siap dengan hukumannya,” jelas Tarma.
Nantinya, menurut Tarma, dalam upaya menertibkan PKL di sisi jalan maupun trotoar seputaran Jalan Ngurah Rai, ada rencana menindak para pembeli. Paling tidak, para pembeli yang kedapatan berbelanja di PKL yang melanggar itu, akan ikut diamankan sebagai saksi dan mengikuti proses persidangan. “Selain itu, nanti kami rencana memasang sejumlah spanduk imbauan kawasan tertib PKL di seputaran Jalan Ngurah Rai,” ucapnya. *ode
Komentar