nusabali

Satu Krama Kasepekang Lunasi Kredit Macet

  • www.nusabali.com-satu-krama-kasepekang-lunasi-kredit-macet

Sekarang tinggal 18 nama yang masih belum melaksanakan kewajibannya, karena satu nama Made Sumerta sudah melunasi.

Ada Kreditur Pinjam Uang Pakai 31 Nama di LPD Bebetin


SINGARAJA, NusaBali
Satu dari 19 krama Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang kena sanksi adat berupa kasepekang akhirnya melunasi hutangnya di LPD Bebetin. Sedangkan penyebab kredit macet di LPD Bebetin, diduga akibat kesalahan prosedur pencairan kredit. Indikasinya, nilai jaminan tidak sebanding dengan kredit yang dicairkan. Di samping itu, ada kreditur yang pinjam kredit memakai nama orang lain hingga 31 nama. Anehnya, dari 31 itu, hanya 4 nama yang berasal dari Desa Pakraman Bebetin.

Ketua LPD Desa Pakraman Bebetin, Made Soma Artana yang ditemui, Kamis (1/3) di kantornya mengatakan, berdasar data jumlah nasabah dengan pinjaman macet, sejatinya ada 24 nama yang akan dikenakan sanksi adat hingga batas akhir pelunasan 24 Februari 2018. Dari 24 nama itu, 5 di antaranya pilih melunasi sebelum jatuh tempo pelunasan. Sehingga sanksi adat dikenakan kepada 19 krama. Nah, setelah sanksi adat berlaku, satu dari 19 krama atas nama Made Sumerta, krama Banjar Kusia akhirnya melunasi pada Rabu (28/2). “Sekarang tinggal 18 nama yang masih belum melaksanakan kewajibannya, karena satu nama Made Sumerta sudah melunasi,” katanya.

Soma Artana mengaku tidak tahu persis proses pencairan kredit yang berujung macet. Karena proses pencairan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua LPD Bebetin pada tahun 2016. Namun, data yang didapat, ada kredit dicairkan pada tahun 2008 silam. Berdasarkan data pula, ternyata nilai jaminan (agunan) atas peminjaman kredit, banyak yang tidak sesuai faktanya. “Saya tidak tahu persis bagaimana mekanisme pencairan sebelumnya oleh pengurus yang lama. Karena setelah di cross chek, banyak agunan justru tidak sesuai nilai pinjaman. Bahkan ada jaminan berupa sertifikat, justru bodong karena sudah berpindah tangan,” ujarnya.

Selain agunan yang tidak sesuai, jumlah ada kesalahan peminjaman nama orang lain untuk dapatkan kredit. Disebutkan, ada satu nasabah menggunakan 31 nama orang lain untuk mendapatkan kredit. Anehnya, dari jumlah itu hanya 4 nama berasal dari krama Desa Bebetin, selebihnya bukan krama Bebetin. Padahal ada peraturan jika peminjam dana LPD Bebetin hanya diperbolehkan dari internal Desa Bebetin. Sebab tiap desa adat sudah memiliki LPD masing-masing.  “Ada satu nasabah pinjam 31 nama orang. Tapi pakai uangnya diakui dipakai sendiri. Oleh krama Desa diidikasikan ada persekongkolan antara mantan pengurus dan nasabah. Persoalan ini yang sudah kami bawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Soma Artana juga mengungkap, sebelum sanksi adat kasepekang diputuskan melalui Pararem, pihaknya bersama tim penyelamat LPD Bebetin dan prajuru adat, sudah melakukan pendekatan dengan para kreditur. Bahkan para kreditur sudah diberikan keringan membayar bunga yang tadinya bunga pinjaman 2,5 persen menetap, diturunkan menjadi 1,5 persen. Hanya saja, upaya itu tidak mendapat respons oleh kreditur, sehingga pararem memutuskan menjatuhkan sanksi adat. “Kalau ada yang bilang sanksinya terlalu keras, dan tidak bijaksana, justru itu sebenarnya keliru. Kita bahkan sudah 40 kali menggelar rapat dan pendekatan untuk mencari solusi sebelum mengeluarkan sanksi kasepekang. Bahkan kita mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai tokoh Bebetin yang ada di Denpasar untuk minta pertimbangan. Begitu juga para krama yang punya kredit macet kita undang baik lisan maupun tertulis,” tegas Soma Artana. *k19

Komentar