Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Difinalisasi
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah akhirnya masuk tahap finalisasi.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus Made Sudarta, dihadiri anggota Pansus I Made Retha, IGN Shaskara, Ketut Subagia, dan Ketut Suweni, Kamis (1/3).
Sudarta ditemui usai rapat menjelaskan bahwa sebelum Ranperda difinalisasi, Pansus sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan eksekutif, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Untuk memantapkan pembahasan, Pansus sempat melakukan studi koomparasi ke Kemendagri dan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut politisi Partai Hanura, itu dasar dibuatnya peraturan daerah ini karena dalam sistem pengelolaan keuangan daerah kini harus berbasis akrual (Accrual Basis). Sementara untuk menerapkan sistem baru ini belum ada payung hukumnya.
“Pelaksanaannya (akrual basis) sudah, tapi karena Perda belum, sempat jadi temuan BPK. Oleh karena itu, sekarang kita buatkan payung hukumnya berupa perda,” kata Sudarta.
Memang cakupan pengelolaan keuangan daerah sangat luas. Tetapi, dalam perda yang terdiri dari 145 pasal yang paling ditekankan adalah sistem pelaporan keuangan dengan menggunakan sistem akrual basis.
Kendati telah difinalisasi, namun bila ada aturan-aturan baru lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, maka akan diatur lebih lanjut. “Nantinya kalau ada peraturan-peraturan yang lain mengacu pada sistem pengelolaan keuangan daerah seperti budgeting, e-planing, maka akan dibuatkan lagi aturannya. Sekarang fokus ke akrual basis saja,” tegasnya.
Politisi asal Mengwi ini menyebut dengan sistem akrual basis, maka sistem pelaporan keuangan daerah akan lebih akurat dibandingkan dengan sistem cash basis.
Untuk diketahui, LKPD tahun 2017 yang dilaporkan tahun 2018 merupakan tahun kedua pemerapan akrual basis yang dimulai 2016 lalu. Dengan pendampingan dari BPK dan BPKP, sehingga laporan keuangan tahun 2017 atas LKPD 2016 mendapatkan opini WTP tanpa catatan. *asa
Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus Made Sudarta, dihadiri anggota Pansus I Made Retha, IGN Shaskara, Ketut Subagia, dan Ketut Suweni, Kamis (1/3).
Sudarta ditemui usai rapat menjelaskan bahwa sebelum Ranperda difinalisasi, Pansus sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan eksekutif, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Untuk memantapkan pembahasan, Pansus sempat melakukan studi koomparasi ke Kemendagri dan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut politisi Partai Hanura, itu dasar dibuatnya peraturan daerah ini karena dalam sistem pengelolaan keuangan daerah kini harus berbasis akrual (Accrual Basis). Sementara untuk menerapkan sistem baru ini belum ada payung hukumnya.
“Pelaksanaannya (akrual basis) sudah, tapi karena Perda belum, sempat jadi temuan BPK. Oleh karena itu, sekarang kita buatkan payung hukumnya berupa perda,” kata Sudarta.
Memang cakupan pengelolaan keuangan daerah sangat luas. Tetapi, dalam perda yang terdiri dari 145 pasal yang paling ditekankan adalah sistem pelaporan keuangan dengan menggunakan sistem akrual basis.
Kendati telah difinalisasi, namun bila ada aturan-aturan baru lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, maka akan diatur lebih lanjut. “Nantinya kalau ada peraturan-peraturan yang lain mengacu pada sistem pengelolaan keuangan daerah seperti budgeting, e-planing, maka akan dibuatkan lagi aturannya. Sekarang fokus ke akrual basis saja,” tegasnya.
Politisi asal Mengwi ini menyebut dengan sistem akrual basis, maka sistem pelaporan keuangan daerah akan lebih akurat dibandingkan dengan sistem cash basis.
Untuk diketahui, LKPD tahun 2017 yang dilaporkan tahun 2018 merupakan tahun kedua pemerapan akrual basis yang dimulai 2016 lalu. Dengan pendampingan dari BPK dan BPKP, sehingga laporan keuangan tahun 2017 atas LKPD 2016 mendapatkan opini WTP tanpa catatan. *asa
Komentar