Komisi III Minta Pemkot Selektif Pilih Rekanan
Jajaran Komisi III DPRD Denpasar meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk lebih selektif memilih rekanan dan mem-blacklist beberapa rekanan yang dinilai kinerjanya tidak bagus.
DENPASAR, NusaBali
Sebab, dalam proyek yang digarap selama tahun 2017, dia menilai sejumlah proyek mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan waktu perjanjian. Sejumlah proyek fisik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar tidak semuanya berjalan mulus. Baik waktu yang tidak sesuai perjanjian maupun kualitas bangunan yang digarap sangat rendah. Untuk meminimalisir terjadi hal yang sama di tahun 2018 ini, pihak dewan mengusulkan tidak melanjutkan kerjasama. “Blacklist saja rekanan yang hasil kerjanya tidak bagus,” ujar Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, Kamis (1/3) kemarin.
Eko Supriadi mengatakan, dalam rapat kerja jajaran Komisi III dengan Dinas PUPR Kota Denpasar, pihaknya sudah menyampaikan agar OPD bersangkutan bisa menjatuhkan sanksi terhadap rekanan yang kurang baik. Karena selama 2017 lalu, ada beberapa proyek yang penyelesaiannya molor. Seperti yang terjadi di Gedung Dewan, Balai Budaya, RSUD Wangaya, serta bangunan gedung di Polresta.
Selain molor, kata Eko, hasil akhir penggarapan proyek juga ada yang tidak baik. Seperti di Gedung Dewan. Proyek penambahan fasilitas ini banyak yang kurang baik dalam finishingnya. Hal ini terlihat dari masih adanya pemasangan kusen, lis, serta handle pintu yang sudah rusak. Bahkan, beberapa plafon belum tertutup penuh.
Eko Supariadi menilai pekerjaan yang dilakukan rekanan hasilnya tidak maksimal. Selain terlambat, hasil akhirnya tidak mencerminkan apa yang direncanakan sebelumnya. “Saya kira ini banyak yang menjadi catatan bagi rekanan, karena beberapa jenis pekerjaan kurang baik,” ujar Eko Supriadi.
Terhadap semua usulan dari Komisi III, Sekretaris Dinas PUPR Kota Denpasar I Made Widiyasa yang dikonfirmasi menyatakan apa yang menjadi usulan dewan, bisa dilakukan. Termasuk bila ingin melakukan blacklist rekanan yang hasil kerjanya tidak baik. Hanya, prosesnya harus melalui Inspektorat Daerah. “Bisa dilakukan dengan proses melalui Inspektorat,” katanya. *m
Sebab, dalam proyek yang digarap selama tahun 2017, dia menilai sejumlah proyek mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan waktu perjanjian. Sejumlah proyek fisik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar tidak semuanya berjalan mulus. Baik waktu yang tidak sesuai perjanjian maupun kualitas bangunan yang digarap sangat rendah. Untuk meminimalisir terjadi hal yang sama di tahun 2018 ini, pihak dewan mengusulkan tidak melanjutkan kerjasama. “Blacklist saja rekanan yang hasil kerjanya tidak bagus,” ujar Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, Kamis (1/3) kemarin.
Eko Supriadi mengatakan, dalam rapat kerja jajaran Komisi III dengan Dinas PUPR Kota Denpasar, pihaknya sudah menyampaikan agar OPD bersangkutan bisa menjatuhkan sanksi terhadap rekanan yang kurang baik. Karena selama 2017 lalu, ada beberapa proyek yang penyelesaiannya molor. Seperti yang terjadi di Gedung Dewan, Balai Budaya, RSUD Wangaya, serta bangunan gedung di Polresta.
Selain molor, kata Eko, hasil akhir penggarapan proyek juga ada yang tidak baik. Seperti di Gedung Dewan. Proyek penambahan fasilitas ini banyak yang kurang baik dalam finishingnya. Hal ini terlihat dari masih adanya pemasangan kusen, lis, serta handle pintu yang sudah rusak. Bahkan, beberapa plafon belum tertutup penuh.
Eko Supariadi menilai pekerjaan yang dilakukan rekanan hasilnya tidak maksimal. Selain terlambat, hasil akhirnya tidak mencerminkan apa yang direncanakan sebelumnya. “Saya kira ini banyak yang menjadi catatan bagi rekanan, karena beberapa jenis pekerjaan kurang baik,” ujar Eko Supriadi.
Terhadap semua usulan dari Komisi III, Sekretaris Dinas PUPR Kota Denpasar I Made Widiyasa yang dikonfirmasi menyatakan apa yang menjadi usulan dewan, bisa dilakukan. Termasuk bila ingin melakukan blacklist rekanan yang hasil kerjanya tidak baik. Hanya, prosesnya harus melalui Inspektorat Daerah. “Bisa dilakukan dengan proses melalui Inspektorat,” katanya. *m
Komentar