PD Parkir Ingatkan Penyelenggara Parkir Patuhi Aturan Perda
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar mengingatkan kepada penyelenggara parkir di Kota Denpasar yang diluar kerjasama dengan PD Parkir agar mematuhi Perda Nomor 5 tahun 2013.
Hindari Pelanggaran Hukum dan Saber Pungli
DENPASAR, NusaBali
Sebab, dalam penyelenggaran perparkiran tanpa aturan hukum dikhawatirkan disasar oleh Tim Saber Pungli yang saat ini semakin gencar melakukan pemantauan. Dari data PD Parkir, saat ini ada sekitar 7 titik parkir yang belum melakukan kerjasama dengan PD Parkir. Terutama pada parkir di objek wisata pesisir pantai di Kota Denpasar yang hanya mengandalkan pararem. Pihak PD Parkir mengharapkan dengan kerjasama penyelenggara parkir baik banjar adat, desa adat, dan penyelenggara lainnya bisa bekerjasama dengan PD Parkir sebagai petugas pengawas dan evaluasi sesuai dengan Perda.
Direktur Utama PD Parkir Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Kamis (1/3) mengatakan, potensi parkir di Kota Denpasar masih cukup tinggi, namun sebagian cenderung dikelola oleh perparkiran kelompok tanpa bekerjasama dengan PD Parkir yang sudah dibawah pengawasan perda. Padahal dalam perda tersebut diatur tidak boleh melaksanakan sistem parkir jika tidak sesuai dengan perda dan berpotensi pelanggaran hukum.
Maka dari itu kata Putrawan, pihaknya menyarankan pelaksana perparkiran seperti banjar adat, desa adat dan organisasi lainnya untuk bekerjasama dengan PD Parkir. Putrawan mengatakan, dengan kerjasama itu pararem yang dibuat oleh masing-masing pengelola parkir bisa kembali diberlakukan ditambah kekuatan perda yang melindungi mereka yang diatur dalam perjanjian tertulis. Dengan pararem kelompok yang sudah ada, pemilik lahan parkir bisa sebagai pelaksana, PD Parkir sebagai pengawas dan evaluasi terhadap perkembangan parkir tersebut.
"Dengan adanya kerjasama itu, pararem bisa dikuatkan dengan perda. Jadi ketika nantinya dievaluasi melalui badah hukum mereka bisa terlindungi karena ada PD Parkir yang bekerjasama dengan mereka. Jadi keduanya bisa berjalan beriringan," jelasnya. Namun untuk saat ini kata Putrawan, pihaknya masih melakukan pendekatan dengan ketujuh pengelola parkir tersebut.
Dijelaskan Putrawan, pihak penyelenggara parkir di Denpasar bukan hanya sekedar mencari pendapatan. Namun, harus juga memiliki legalitas tanpa harus melanggar hukum. Walaupun diikat dalam pararem lanjut Putrawan, hal itu tidak bisa menguatkan usaha mereka dalam melakukan penyelenggaraa parkir. "Seharusnya sekarang penyelenggara parkir terutama yang ada di obyek pariwisata memikirkan tentang legalitas mereka. Pendapatan itu penting namun juga harus diimbangi dengan adanya payung hukum yang kuat," ungkapnya.
Putrawan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan penyelenggara di seluruh Denpasar. Baik dengan danjar adat, desa adat dan pemilik lahan lainnya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Denpasar kecuali di tujuh titik tersebut. Selain memanfaatkan kerjasama, PD Parkir juga sudah mulai menerapkan sistem tarif progresif berbasis IT untuk menanggulangi kebocoran pendapatan.
Saat ini ada dua tempat yang sudah diberlakukan sistem tersebut yakni Mall Ramayana dan Level 21 karena sudah memiliki sistem sendiri. Sementara untuk lokasi lainnya, kata Putrawan, pihaknya masih menunggu tambahan penyertaan modal dari Pemkot Denpasar. "Kami masih menunggu, katanya keluarnya sekitar Mei atau awal Juli," ungkapnya.
Dengan penerapan tarif progresif juga diharapkan mampu menanggulangi overloadnya parkir karena satu mobil atau motor parkir dikenakan perjam. "Kemarin biasanya satu mobil atau motor bisa berjam-jam bahkan harian parkir di lokasi, kini dengan tarif progresif kendaraan bisa cepat bergeser agar bisa dimanfaatkan pengendara lain," tandasnya. *m
1
Komentar