nusabali

Sakit Hati, Pegawai Bengkel Embat Onderdil Bos

  • www.nusabali.com-sakit-hati-pegawai-bengkel-embat-onderdil-bos

Nekat, spare parts yang dicuri dijual lagi ke bosnya sendiri melalui orang suruhan pelaku.

SINGARAJA, NusaBali

Komang P, 22, terpaksa diamankan kepolisian. Warga Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng ini terbukti mencuri spare parts atau onderdil bengkel motor tempatnya bekerja sejak dua bulan terakhir. Pelaku Putra pun diamankan di tempatnya bekerja pada Senin (26/2).

Tindakan kriminalnya itu terendus saat orang dekat Komang P  datang ke Bengkel Edi Arta Motor yang berlokasi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, tempatnya bekerja. Sebelumnya antara Komang P dan orang dekatnya itu sudah bersekongkol untuk menjual kembali barang-barang curian itu kepada majikannya Made Putra Edi, 32.

Nah saat akan menjual barang curian itu, Putra mengenali spare parts yang dibawa dan ditawarkan orang dekat Komang P adalah barang miliknya. Bahkan sebelumnya pemilik bengkel mengaku sudah menaruh curiga karena ada sejumlah barang dagangannya yang hilang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kamis (1/3) kemarin mengatakan kecurigaan itu membuat Putra menelisik dan mencoba mencari tahu darimana orang dekat Komang P mendapatkan barang itu.

“Setelah dikenali barang itu akhirnya orang dekat Komang P ini mengaku bahwa barang itu didapat dari yang bersangkutan, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sawan,”  kata dia.

Dari tangan Komang P polisi mneyita 5 set kruas Vario AHM, 4 roller Vario AHM,2 kiprok Vario AHM, 1 roller Mio Soul YMH dan 1 buah boss rumah roller Vario AHM.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Komang P, ia mengutil barang dagangan milik majikannya sejak dua bulan yang lalu. Ia yang sudah bekerja delapan bulan di bengkel itu mengaku sakit hati, lantaran beberapa bulan lalu sempat dipotong gajinya karena ada barang yang hilang di bengkel tersebut.

“Jadi sebelumnya juga sudah ada barang hilang, nah kami pegawai di sana semuanya dipotong gaji, untuk menanggung kerugian barang yang hilang itu,” kata dia.

Ia pun akhirnya nekat mengambil satu demi satu barang-barang yang dijual di bengkel majikannya. Setelah ia kumpulkan bang curian itu kemudian dijual kembali dengan harga miring.

Ia mengaku baru berhasil menjual dua barang curian dengan Rp 100 ribu per unit. Akibat perbuatannya, Komang P dikenakan pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan.*k23

Komentar