Gubernur Ingatkan Risikonya
Kubu Golkar sebut ada keganjilan, karena Komisi ASN jawab surat soal mutasi Pemkot Denpasar di hari yang sama dengan pengajuan.
KASN Balas Surat DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) balas surat DPRD Denpasar terkait kisruh pemberhentian dua pejabat Eselon II yang dilakukan Penjabat Walikota Denpasar, AA Gede Geriya. Intinya, Komisi ASN beber 7 poin terkait masalah ini, di mana 4 item di antaranya soal Penjabat Walikota dilarang lakukan mutasi. Sementara, Gubernur bali Made Mangku Pastika ingatkan pengangkatan dua pejabat Eselon II di era Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang tanpa melalui prosedur, berpotensi jadi kasus hukum.
Komisi ASN membalas surat dari DPRD Denpasar yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 12 Oktober 2015 lalu, perihal menanyakan kewenangan Penjabat Walikota. Surat balasan bernomor B-1100/KASN/10/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 ditandatangni Ketua Komisi ASN, Sofian Effendi, ditujukan kepada Pimpinan DPRD Denpasar.
Dalam surat balasan itu, Komisi ASN cantumkan 7 poin penjelasan terkait mutasi (pemberhentian dua pejabat Eselon II) yang dilakukan Penjabat Walikota AA Gede Geriya. Versi Komisi ASN, sesuai Pasal 132 a PP 49/2008, ada empat hal yang tidak bisa dilakukan seorang Penjabat Kepala Daerah.
Pertama, tak bisa melakukan mutasi pegawai. Ketua, tak bisa membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, tak bisa membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, tak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan ini dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Komisi ASN juga menyebutkan, mutasi yang dilakukan Penjabat Walikota Denpasar belum mendapat izin dari Mendagri. Selain itu, berdasarkan surat edaran Komisi ASN Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015, pada poin 6 menyatakan dalam hal mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh panitia seleksi.
Turunnya surat balasan ini ditanggapi pimpinan DPRD Denpasar dengan menggelar rapat pimpinan, Kamis (15/10). Usai rapat pimpinan, kubu Fraksi Golkar DPRD Denpasar menyebut ada keganjilan terkait turunnya surat balasan Komisi ASN tersebut. "Kita melihat ada keganjilan. Soalnya, surat dikirim Dewan pada 12 Oktober 2015, tapi langsung mendapat jawaban di hari yang sama. Ini ada apa?" tanya Wakil Ketua Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, Wayan Mariyana Wandhira.
Selanjutnya...
Komentar