nusabali

Panwaslu Keluarkan Rekomendasi untuk 4 ASN

  • www.nusabali.com-panwaslu-keluarkan-rekomendasi-untuk-4-asn

Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Klungkung, diduga melakukan pelanggaran etik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Atas pelanggaran itu Panwaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap ASN tersebut, suratnya sudah dikirim kepada Pjs Bupati Klungkung, sejak Rabu (28/2). Kemudian akan ditembuskan ke pihak terkait untuk proses lebih lanjut.

Adapun 4 ASN tersebut, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra dan Guru BK SMAN 1 Banjarangkan Nengah Suardana, keduanya ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, pada 20 Februari 2018. Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta.

Dua ASN lainnya, seorang Guru Olahraga SD Batukandik Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi ‘Teman Suwirta’ di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018. Selain itu, saat deklarasi ‘Teman Suwirta’, juga dilaporkan kehadiran Perbekel Desa Ped I Ketut Karya dan Bendesa Adat Desa Pakraman Dwikukuh I Wayan Partana.

Anggota Panwaslu Klungkung Tjokorda Raka Parta Wijaya saat ditemuai, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap 4 ASN tersebut dan seorang Perbekel, sedangkan Bendesa Pakraman yang dilaporkan tidak bisa diproses karena regulasi yang mengatur tidak ada. Untuk surat rekomendasi Kadishub Klungkung I Nyoman Sucitra dan sudah dikirim kepada Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, Rabu (28/2).

Sedangkan surat rekomendasi untuk seorang Guru Olahraga SD Batukandik Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu I Wayan Sadra, serta Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, dikirim kepada Pjs Bupati Klungkung, pada Kamis (1/3). “Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, yang bersangkutan sudah kami panggil untuk mengklarifikasi kehadirannya, yakni di rumah seorang paslon dan hadir dalam acara deklarasi di Nusa Penida (Teman Suwirta),” ujarnya.

Dijelaskan dalam Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS yang menyatakan etika terhadap diri sendiri meliputi, menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, bahwa ketentuan pasal 11 huruf C PP nomor 42 tahun 2004. Oleh karena itu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat pada politik praktis. Sehingga ini PNS harus benar-benar netral. Dalam hal ini, untuk Perbekel diatur diatur dalam Pasal 21 huruf B dan J UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Untuk sanksinya akan ditentukan oleh atasannya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu tersebut. Saat ini masih dalam proses dan pengkajian dengan Baperjakat. *wan

Komentar