nusabali

Ikut Kampanye, Anggota Dewan Harus Cuti

  • www.nusabali.com-ikut-kampanye-anggota-dewan-harus-cuti

Syarat bisa ikut kampanye adalah mengajukan cuti.

GIANYAR, NusaBali

Selain itu, jajaran Dewan dilarang menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye. Hal ini ditegaskan Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Kamis (1/3) kemarin. “Tanpa mengajukan permohonan cuti, anggota dewan dilarang ikut kampanye,” ujarnya. Permohonan cuti itu, kata Hartawan diajukan kepada pimpinan Dewan dengan tembusan Panwaslu dan KPU Gianyar. “Untuk Ketua dan Wakil DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk ikut berkampanye,” terangnya.

Panwaslu mengingatkan, jika nanti ada ditemukan pelanggaran maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi. “Akan segera kita tegur dan yang bersangkutan dilarang mengikuti kampanye,” tegasnya.

Dijelaskan, surat cuti harus diajukan 3 hari sebelumnya, dengan menyertakan tembusan ke Panwaslu dan KPU Gianyar. Selain itu anggota Dewan yang cuti harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD. “Sementara bila Ketua DPRD yang cuti harus mendapat izin dari Ketua Fraksi, karena walau Ketua Dewan kan tetap dia anggota partai,” jelasnya.

Disinggung sudah berapa anggota DPRD yang mengajukan surat cuti, Hartawan mengatakan semenjak dimulainya massa kampanye pada 15 Februari hingga saat ini baru ada sekitar 6 hingga 8 anggota DPRD yang mengajukan cuti ke Panwaslu Gianyar. “Ya memang baru segitu yang mengajukan, itu semua anggota Dewan dari paslon nomor 2,” ungkapnya.

Ia juga mengakui adanya sejumlah anggota DPRD Gianyar yang mengikuti kampanye tanpa mengajukan surat cuti. Melihat kondisi ini, Hartawan pun kembali mengingatkan kalangan DPRD untuk mengajukan surat cuti sebelum ikut kampanye pada pertemuan di Gedung Dewan. Melihat kondisi ini berarti tidak setiap kampanye anggota Dewan itu bisa ikut. “Itu kan ada jadwal kegiatan kampanye masing-masing paslon, yang mana mau diikuti, masak semua mau diikuti kan tidak mungkin,” katanya.

Selain itu, Hartawan juga menekankan bahwa Ketua dan Wakil DPRD Gianyar dilarang menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kegiatan kampanye. “Yang dapat mobil dinas kan hanya Ketua dan Wakil DPRD, itu tidak boleh digunakan untuk kampanye karena marupakan fasilitas negara, bila digunakan akan dikenakan sanksi,” tegasnya. *nvi

Komentar