nusabali

Pramugari Ditangkap karena Narkoba

  • www.nusabali.com-pramugari-ditangkap-karena-narkoba

Ditangkap bersama pasangan kumpul kebonya, pramugari Michelle Merri Loisa ngaku sudah 8 bulan konsumsi shabu dan kokain

“Selanjutnya dilakukan pengeledahan seluruh ruangan. Dari penggeledahan di kamar sang pramugari, kami menemukan shabu seberat 0,13 gram dan 2 paket kokain masing-masing seberat 0,37 gram dan 003 gram, serta bong yang diakui milik Fuad,” jelas Kompol I Nyoman Wirajaya dalam rilis perkara di Mapolsek Kuta, Jumat (2/3). Disebutkan, barang haram itu ditempel pramugari Merri Loisa pada pernak-pernik hiasan di kamarnya

Usai penggerebekan, tersangka Merri Louis, Fuad, dan Boy langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pendalaman atas kasusnya. Dari hasil pemeriksaan, pramugari Merri Louis mengaku sudah mengkonsumsi barang haram shabu dan kokain sejak 8 bulan terakhir. Sang pramugari mengaku konsumsi barang haram hanya untuk kesenangan.

“Dari hasil test urine, pramugari Merri Loisa ini positif menggunakan shabu dan kokain. Dia sudah 8 bulan menggunakan barang haram. Saat ditangkap, dia memang sedang off (tidak tugas penerbangan, Red),” jelas Kompol Wirajaya.

Pramugari Merri Loisa juga mengaku terlibat penggunaan narkoba sejak dirinya dalam tahap proses perceraian dengan suaminya. Kebetulan, pada saat bersamaan, Merri Loisa berkenalan dengan Fuad yang kemudian menjadi pasangan kumpul kebonya melalui media sosial. Setelah itu, terjadi komunikasi intens dan Merri Lousa pilih tinggal bersama Fuad di Aneka House.

Terungkap, pramugari Merri Loisa dan Fuad sama-sama mengkonsumsi narkoba yang dibeli seharga Rp 2.500.000 per gram. Selama ini, Fuad sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak 5 kali dengan tersangka Boy. Selain sebagai pemakai, Fuad juga menjadi pengedar narkoba. “Dia mendapat narkoba dari seorang berinisial B, 41, di Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, barang haram itu dijual kembali kepada Boy dan pramugari Merri Loisa yang notabene kekasihnya itu,” beber Kompol Wirajaya.

Menurut Kompol Wirajaya, pramugari Merri Loisa biasanya mengonsumsi shabu maupun kokain saat lagi off. "Tersangka mengaku sudah empat kali membeli kokain dan shabu dengan harga Rp 2,5 juta per gramnya," tandas mantan Kapolsek Ubud ini. Atas perbuatannya, pramugari Merri Loisa dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pemasok barang haram narkoba berinisial B juga telah ditankap polisi dekat SMAN 1 Kuta, Jalan Saraswati Kuta, 25 Februari 2018 subuh. Dari tangan tersangka asal Banyuwangi ini, polisi menyita 4 paket kokain.

Menurut Kompol Wirajaya, polisi saat itu langsung menggeledah rumah tersangka B di Perum Pitik Residence Nomor 27 Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai Rp 20 juta yang diakui tersangka B sebagai modal membeli kokain.

Saat diinterogasi petugas, tersangka B juga mengakui ada 4 paket kokain lainnya yang disembunyikan di semak-semak kawasan Jalan Saraswati III Kuta. “Total keseluruhan ada 14 paket kokain yang diamankan dari tersangka B,” tandas Kompol Wirajaya. *dar

Komentar