nusabali

Anggota DPRD Bali Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Pilgub 2018

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-bali-wajib-cuti-jika-ikut-kampanye-pilgub-2018

Anggota DPRD Bali wajib cuti ketika menghadiri kampanye pasangan Cagub-Cawagub Bali untuk Pilgub Bali 2018, Cabup-Cawabup Gianyar untuk Pilkada Gianyar 2018, dan Cabup-Cawabup Klungkung untuk Pilkada Klungkung 2018.

DENPASAR, NusaBali
Cuti itu wajib diajukan ke Pimpinan DPRD Bali dan harus mendapat persetujuan untuk bisa ikut kampanye. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Wayan Suarjana, mengatakan wajib cuti untuk bisa ikut kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Berdasarkan aturan tersebut, kata Suarjana, setiap anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib cuti, sehingga otomatis harus mengajukan cuti kalau mengikuti kampanye.

"Sesuai PKPU, cuti bagi anggota Dewan itu berlaku setiap mengikuti kampanye. Tapi, masih ada tafsir berbeda-beda: cuti setiap kampanye atau selama masa kampanye. Kami di DPRD Bali mengacu dengan PKPU, ya cuti setiap kampanye," ujar Suarjana di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/3).

Terkait teknis mengajukan surat cuti, apakah diajukan setiap mau cuti atau bagaimana, menurut Suarjana, hal tersebut masih dikaji. Yang jelas, per Jumat kemarin, sudah ada 2 anggota DPRD Bali yang sudah ajukan cuti kampanye ke pimpinan. Mereka masing-masing I Kadek Diana (dari Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Gianyar) dan Nengah Wijana (dari Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Klungkung).

Suarjana mengatakan, masa kampanye pasangan calon untuk Pilkada serentak 2018 akan berlangsung hingga 24 Juni mendatang. Dia memperkirakan akan bertambah anggota Dewan Bali yang ajukan cuti kampanye. Pasalnya, kalau hadiri kegiatan kampanye pasangan calon tanpa didasari izin cuti dari Pimpinan Dewan, itu berpotensi langgar PKPU. "Jadi, mungkin akan bertambah anggota Dewan yang ajukan uti," tegas birokrat asal Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.

Selama masa cuti kampanye, kata Suarjana, otomatis anggota Dewan tersebut tidak mendapatkan fasilitas sebagai wakil rakyat. Kunjungan kerja ke luar daerah juga tidak boleh.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba, mengatakan wajib cuti bagi anggota Dewan yang ikut kampanye Pilkada sudah diatur dalam PKPU dalam Pasal 63 PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Menurut Tamba, pihaknya akan tunduk dengan peraturan tersebut.

Tamba sendiri mengaku sudah ajukan cuti kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama selama kampanye Pilgub Bali 2018. Mantan Ketua Bappilu DPD Demokrat Bali ini ambil cuti menyesuaikan dengan jadwal kampanye pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali yang diusung Gokkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB.

“Saya mengajukan cuti selama kampanye Pilkada serentak 2018. Karena tidak mungkin saya ajukan surat setiap akan turun kampanye. Jadi, pengajuan surat cuti cuma sekali kepada Pimpinan Dewan. Cuti itu berlaku selama jadwal kampanye Mantra-Kerta. Birokrasinya tidak bertele-tele," tandas politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengatakan dirinya belum ajukan cuti. Sebab, Suyasa sendiri tidak mengikuti kampanye pasangan calon di Pilgub Bali 2018. "Saya belum ajukan cuti, karena tidak ikut kampanye. Semua masih dikoordinasi dengan induk partai," ujar Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.

Dalam Pilgub Bali 2018, ada dua paangan calon yang akan tarung head to head. Mereka adalah pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias KBS-Ace (Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP) dan Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub Bali yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB).

Untuk Pilkada Gianyar 2018, juga akan terjadi tarung head to head dua pasangan calon. Pertama, pasangan Tjokorda Raka Kerthyasa-Pande Istri Maharani Prima Dewi (Kertha-Maha), Cabup-Cawabup Gianyar yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-PKPI-NasDem. Kedua, pasangan Made Agus Mahayastra-AA Gde Mayun (Paket Aman), Cabup-Cawabup Gianyar yang diusung PDIP-Hanura.

Demikian pula untuk Pilkada Klungkung 2018, juga akan terjadi tarung head to head dua pasangan calon. Pertama, pasangan Tjokorda Bagus Oka-Ketut Mandia (Paket Bagia), Cabup-Cawabup Klungkung yang diusung PDIP-Hanura-PKPI. Kedua, pasangan Nyoman Suwirta-Made Kasta (P)aket Suwasta), Cabup-Cawabup Klungkung berstatus incumbent yang diusung Gerindra-Golkar-Demokrat-NasDem. *nat

Komentar