nusabali

Polda Bongkar Jaringan Shabu Lapas Madiun

  • www.nusabali.com-polda-bongkar-jaringan-shabu-lapas-madiun

Usai menjalani pemeriksaan, napi Lapas Madiun ini langsung dikeler ke Lapas Kelas II A, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Satu Napi dan Bandar Dicokok di Madiun dan Surabaya

DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan Direktorat Resese Narkoba Polda Bali dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) membongkar jaringan pengedar shabu yang melibatkan narapidana Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Bayu Sri Hartawan alias Bokir, 31. Selain Bokir, turut diamankan bandar asal Surabaya, Jawa Timur, Anjas Sugiarto, 34 dan  Tan Candra Susanto alias Koko, 56.

Penangkapan terhadap narapidana yang biasa dipanggil Bokir ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu peluncurnya bernama Asep Kurnia, 38, di Jalan Sekar Tanjung X, Nomor 36A, Banjar Kerthagraha, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur pada Kamis (15/2) lalu.

Saat itu, petugas melakukan pengrebekan tempat tinggal tersangka tersebut dan menemukannya usai menggunakan narkoba. Atas hal itu, petugas gabungan melakukan pengeledahan dan memeriksa seluruh kamar kosnya itu. Namun, saat pengeledahan, tidak ditemukan satu barang bukti. Sehingga dilanjutkan dengan melakukan introgasi mendalam. Ternyata, barang laknat tersebut disimpan tersangka didalam mobil Totoya Avanza putih yang parkir dihalaman kosannya itu. Petugas kemudian mengeledah satu persatu bagian mobilnya dan menemukan narkoba jenis shabu dibawa setir mobil itu sebanyak 5 paket dengan berat 24,50 gram bruto. Petugas yang mencurigai masih adanya narkoba mendalami hal itu. Walhasil, tersangka Asep Kurnia mengakui masih menyimpan narkoba didalam celana dalam seberat 102,96 gram bruto dan didalam dompetnya seberat 100,96 gram brutto, “Semua Narkoba ini ditemukan di tiga tempat yakni mobil, celana dalam dan juga didalam dompetnya,” jelas Wadir Narkoba, AKBP Sudjarwoko saat mengelar konfrensi pers di Mapolda Bali, Ja
lan WR Supratman, Denpasar Timur, Jumat (2/3) siang.

Masih menurut Sudjarwoko, introgasi terhadap tersangka ini tidak berhenti disana saja. Kemudian melakukan pendalaman dan menganalisa semua keterangannya. Sehingga, tersangka lagi-lagi mengaku masih menyimpan shabu di kos-kosan mantan istrinya di Jalan Mulawarman, Nomor 144, Banjar Tedung, Desa Abianbase, Gianyar. Dari lokasi itu, ditemukan shabu seberat 124,12 gram yang disembunyikan didalam toples makanan. Kepada petugas, tersangka ini mengakui semua narkotika jenis Shabu itu didapat dari seorang narapidana bernama Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir, 31 yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas I A, Madiun, Jawa Timur,

“Menurut tersangka ini, dia hanya menerima perintah dari Napi di LP Madiun itu. Dia mengambil shabu dengan cara di tempel diseputaran Jalan Gatot Subroto dan dibawa ke kosannya untuk dipecahkan sebelum diedarkan kembali sesuai perintah Napi tersebut,” urai perwira melati dua ini.

Bergerak berdasarkan pengakuan itu, tim gabungan dari CTOC dan Dit Res Narkoba langsung menuju LP Madiun, Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Komunikasi petugas gabungan dengan pihak lapas kemudian disepakati untuk mengamankan Narapidana tersebut dan dikeler ke Mapolda Bali untuk dilakukan pendalaman. Nah, hasil pendalaman itu, ternyata tersangka ini memiliki rekan bisnisnya berada di Surabaya, Jawa Timur.

Petugas kembali bergerak menuju Surabaya dan mengamankan seorang tersangka bernama Anjas Sugiarto, 34. Dari pengakuan pria itu, narkoba yang dipesan oleh Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir ini seharga Rp 328.000.000. Barang laknat itu, diambil oleh tersangka Anjas Sugiarto dari seorang bernama Tan Candra Susanto alias Koko, 56. Tersangka ini juga ikut diamankan dikawasan Surabaya Jawa Timur, “Jadi sistemnya mereka ini sangat rapi. Napi pesan kepada si Anjas ini, terus Anjas mengambil dari Koko. Barulah dibawa ke Bali menggunakan jalur darat untuk diedarkan oleh si Asep Kurnia. Namun, perintahnya tetap dari Napi itu,” terangnya.

Lebih jauh dirincikan Sudjarwoko, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi ini sudah berlangsung 4 tahun lamanya. Pasca napi Bayu Sri Hartawan bin Wahyu Kurnia alias Bokir dilayarkan ke LP Madiun, Jawa Timur pada 2015 lalu, ia terlibat dalam kasus Narkotika dan namanya masuk dalam daftar pengakuan sejumlah pengedar yang berhasil diamankan. Kepastian itu, kemudian diungkapkan oleh tersangka Asep Kurniawan. Sehingga, langsung ditindaklanjuti dan dicokok di dalam LP untuk dibawa ke Mapolda Bali. Usai menjalani pemeriksaan, napi Lapas Madiun ini langsung dikeler ke Lapas Kelas II A, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Kasus ini masih dalam pendalaman kita. Kita akan membongkar semua peluncurnya Narapidana yang ada di Bali maupun diluar. Begitu juga dengan atasannya si Tan Candra alias Koko itu. Masih ada bos besarnya diatas dia. Itu yang masih kita kejar juga,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. *dar

Komentar