PKL Tolak Berjualan di Peken Ijogading
PKL yang kebanyakan dari wilayah Loloan ini, mengharapkan disediakan tempat khusus untuk berjualan di selatan Lapangan Umum Dauhwaru.
NEGARA, NusaBali
Guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi jalan maupun trotoar seputaran Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana, Satpol PP Jembrana juga berusaha memberikan tawaran berjualan ke sejumlah lahan milik Pemerintah. Salah satunya, berjualan di areal Peken Ijogading. Namun tawaran pindah ke areal pasar di Kota Negara itu, ditolak kalangan PKL yang biasa melanggar tereebut karena yakin akan sepi pembeli.
Tawaran tersebut sempat disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, saat memberikan arahan terhadap 10 PKL yang terjaring operasi penertiban di seputaran Jalan Ngurah, saat dikumpulkan di Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (1/3). Di hadapan PKL, Tarma mengatakan tidak ingin terus-terusan menertibkan PKL yang juga kebanyakan warga Jembrana tersebut. Namun karena sudah menjadi aturan, dia pun mengaku tetap harus melaksanakannya.
“Apalagi sudah berapa kali kami turun, dan sudah berulang-ulang kami peringatkan. Yang jadi masalah itu, bapak-bapak berjualan di sisi jalan atau trotoar yang memang tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan, sesuai Perda 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sebenarnya kalau memang tidak ingin melanggar, bapak bisa berjualan di areal Peken Ijogading atau menggunakan lahan kosong milik Provinsi di sebelah timur SMPN 1 Negara, asalkan tidak permanen,” ujar Tarma.
Ketika sudah berjulan tidak di sisi jalan maupun trotoar, pihaknya memastikan PKL tidak mungkin ditertibkan, sampai harus diberikan surat peringatan. Seperti waktu penertiban Kamis tersebut, beberapa PKL yang kebetulan ditemui mengkal di lahan kosong milik Provinsi di sebelah timur SMPN 1 Negara, tidak ikut sampai harus digiring bersama rombongnya ke Kantor Satpol PP Jembrana. “Kami hanya minta tertib, ikuti Perda yang ada. Tetapi kalau tetap tidak mau tertib, apalagi yang sudah mendapat surat peringatan ketiga, kami ingatkan agar berhati-hati, karena nanti kalian akan berurusan ke Meja Hijau (Pengadilan),” ujarnya.
Setelah diberikan pengarahan, sejumlah PKL yang sempat diminta tanggapannya, menolak kalau harus dipindahkan berjualan ke areal Peken Ijogading. Meskipun terdapat lahan parkir cukup luas dan sama-sama berada di wilayah Kota Negara, namun mereka yakin tidak akan seramai dengan berjualan di seputaran Jalan Ngurah Rai, khususnya di selatan Lapangan Umum Dauhwaru. “Jangankan di Peken Ijogading, sebenarnya kemarin di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 yang masih dekat dengan Lapangan Umum Dauhwaru, pembeli kadang malas turun dari motor. Karena biasanya yang beli juga dari atas motor,” ujar sejumlah PKL tersebut.
Kalau diberikan memilih, sejumlah PKL yang kebanyakan dari wilayah Loloan ini, mengharapkan disediakan tempat khusus untuk berjualan di selatan Lapangan Umum Dauhwaru. Pasalnya, pembeli dinilai juga sudah terbiasa mencari PKL di lokasi tersebut. “Kami ngumpul berujualan di sana, tujuannya cari pembeli. Kalau ramai di Peken Ijogading pasti kami mau ke sana, kalaupun harus sewa tempat,” pungkas sejumlah PKL tersebut. *ode
Tawaran tersebut sempat disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, saat memberikan arahan terhadap 10 PKL yang terjaring operasi penertiban di seputaran Jalan Ngurah, saat dikumpulkan di Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (1/3). Di hadapan PKL, Tarma mengatakan tidak ingin terus-terusan menertibkan PKL yang juga kebanyakan warga Jembrana tersebut. Namun karena sudah menjadi aturan, dia pun mengaku tetap harus melaksanakannya.
“Apalagi sudah berapa kali kami turun, dan sudah berulang-ulang kami peringatkan. Yang jadi masalah itu, bapak-bapak berjualan di sisi jalan atau trotoar yang memang tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan, sesuai Perda 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sebenarnya kalau memang tidak ingin melanggar, bapak bisa berjualan di areal Peken Ijogading atau menggunakan lahan kosong milik Provinsi di sebelah timur SMPN 1 Negara, asalkan tidak permanen,” ujar Tarma.
Ketika sudah berjulan tidak di sisi jalan maupun trotoar, pihaknya memastikan PKL tidak mungkin ditertibkan, sampai harus diberikan surat peringatan. Seperti waktu penertiban Kamis tersebut, beberapa PKL yang kebetulan ditemui mengkal di lahan kosong milik Provinsi di sebelah timur SMPN 1 Negara, tidak ikut sampai harus digiring bersama rombongnya ke Kantor Satpol PP Jembrana. “Kami hanya minta tertib, ikuti Perda yang ada. Tetapi kalau tetap tidak mau tertib, apalagi yang sudah mendapat surat peringatan ketiga, kami ingatkan agar berhati-hati, karena nanti kalian akan berurusan ke Meja Hijau (Pengadilan),” ujarnya.
Setelah diberikan pengarahan, sejumlah PKL yang sempat diminta tanggapannya, menolak kalau harus dipindahkan berjualan ke areal Peken Ijogading. Meskipun terdapat lahan parkir cukup luas dan sama-sama berada di wilayah Kota Negara, namun mereka yakin tidak akan seramai dengan berjualan di seputaran Jalan Ngurah Rai, khususnya di selatan Lapangan Umum Dauhwaru. “Jangankan di Peken Ijogading, sebenarnya kemarin di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 yang masih dekat dengan Lapangan Umum Dauhwaru, pembeli kadang malas turun dari motor. Karena biasanya yang beli juga dari atas motor,” ujar sejumlah PKL tersebut.
Kalau diberikan memilih, sejumlah PKL yang kebanyakan dari wilayah Loloan ini, mengharapkan disediakan tempat khusus untuk berjualan di selatan Lapangan Umum Dauhwaru. Pasalnya, pembeli dinilai juga sudah terbiasa mencari PKL di lokasi tersebut. “Kami ngumpul berujualan di sana, tujuannya cari pembeli. Kalau ramai di Peken Ijogading pasti kami mau ke sana, kalaupun harus sewa tempat,” pungkas sejumlah PKL tersebut. *ode
Komentar