ASDP Perketat Larangan Kendaraan Masuk Lewat Pintu Belakang
Sejumlah warga di seputaran Gilimanuk, Jembrana, lalulalang membawa kendaraan di areal dalam Pelabuhan Gilimanuk, lewat pintu belakang di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.
NEGARA, NusaBali
Padahal tempat ini menjadi akses pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Hal ini menjadi atensi pihak ASDP setempat. Belakangan ini, pihak ASDP telah memperketat larangan bagi warga yang masuk dengan membawa kendaraan lewat pintu belakang tersebut, terkait aturan sterilisasi areal Pelabuhan.
Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Pelabuhan Gilimanuk, Heru Wahyono, Jumat (3/2), mengatakan, warga-warga yang biasa leluasa masuk dengan membawa kendaraan, terutama sepeda motor lewat pintu belakangan tersebut, dipastikan merupakan warga sekitar Gilimanuk. Selain kalangan pedagang di areal Pelabuhan, yang biasa lalulalang membawa motor di areal Pelabuhan itu, adalah sejumlah pengurus truk dan bus. “Sebenarnya itu memang tidak boleh. Kami sendiri tidak tahu sejak kapan boleh seperti itu, tetapi yang pasti tidak boleh, itu berusaha kami tegaskan,” katanya..
Dalam menegakkan larangan tersebut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Penertiban terhadap warga yang biasa melanggar itu, sudah mulai dilaksanakan sepekan ini. Nantinya, untuk lebih mudah mengenai kendaraan yang memang diperbolehkan masuk lewat pintu belakang itu, terutama untuk kendaraan operasional ASDP maupun sejumlah instransi terkait di Pelabuhan, rencana akan dipasangi palat khusus. “Sementara untuk kendaraan operasional ASDP sudah ada yang dipasang. Jadi hanya kendaraan operasi itu saja yang boleh ada di areal Pelabuhan, disamping pengguna jasa. Kalau yang tidak berkepentingan, tidak boleh,” ujarnya.
Selain memperketat larangan kendaraan yang tidak berkepentingan masuk ke areal Pelabuhan itu, pihaknya mengaku telah berupaya memperketat larangan lainnya, terkait aturan sterilisasi areal Pelabuhan. Selain melarang orang memancing, anak-anak yang biasa meminta dilempari uang logam kepada pengguna jasa dari atas kapal (anak logam), maupun keberadaan pedagang asongan di areal Pelabuhan. Di mana khusus untuk pedagang, sebelumnya juga telah dipersiapkan tempat khusus, sehingga tidak ada alasan kembali lalulalang di areal Pelabuhan. “Yang jelas, ya kami ingin Pelabuhan benar-benar steril. Karena ini juga menyangkut kemanan, termasuk kenyamanan pengguna jasa,” ungkapnya.
Disinggung mengenai Ojek Pelabuhan (Opel) Gilimanuk, menurutnya, juga telah diatur. Para penyedia jasa ojek yang dulu biasa lalulalang membawa motor untuk menyambangi penumpang sampai dekat Dermaga itu, sudah tidak diperkenankan membawa motornya ke dalam areal Pelabuhan. “Ojek tetap kami berikan mencari penumpang yang baru turun dari kapal. Tetapi tidak boleh bawa motor. Jadi harus jalan kaki, dan motornya tetap ditaruh di pangkalan, yang kemarin sudah kami pindah di luar tempat pemeriksaan Pos 2,” pungkasnya.*ode
Padahal tempat ini menjadi akses pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Hal ini menjadi atensi pihak ASDP setempat. Belakangan ini, pihak ASDP telah memperketat larangan bagi warga yang masuk dengan membawa kendaraan lewat pintu belakang tersebut, terkait aturan sterilisasi areal Pelabuhan.
Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Pelabuhan Gilimanuk, Heru Wahyono, Jumat (3/2), mengatakan, warga-warga yang biasa leluasa masuk dengan membawa kendaraan, terutama sepeda motor lewat pintu belakangan tersebut, dipastikan merupakan warga sekitar Gilimanuk. Selain kalangan pedagang di areal Pelabuhan, yang biasa lalulalang membawa motor di areal Pelabuhan itu, adalah sejumlah pengurus truk dan bus. “Sebenarnya itu memang tidak boleh. Kami sendiri tidak tahu sejak kapan boleh seperti itu, tetapi yang pasti tidak boleh, itu berusaha kami tegaskan,” katanya..
Dalam menegakkan larangan tersebut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Penertiban terhadap warga yang biasa melanggar itu, sudah mulai dilaksanakan sepekan ini. Nantinya, untuk lebih mudah mengenai kendaraan yang memang diperbolehkan masuk lewat pintu belakang itu, terutama untuk kendaraan operasional ASDP maupun sejumlah instransi terkait di Pelabuhan, rencana akan dipasangi palat khusus. “Sementara untuk kendaraan operasional ASDP sudah ada yang dipasang. Jadi hanya kendaraan operasi itu saja yang boleh ada di areal Pelabuhan, disamping pengguna jasa. Kalau yang tidak berkepentingan, tidak boleh,” ujarnya.
Selain memperketat larangan kendaraan yang tidak berkepentingan masuk ke areal Pelabuhan itu, pihaknya mengaku telah berupaya memperketat larangan lainnya, terkait aturan sterilisasi areal Pelabuhan. Selain melarang orang memancing, anak-anak yang biasa meminta dilempari uang logam kepada pengguna jasa dari atas kapal (anak logam), maupun keberadaan pedagang asongan di areal Pelabuhan. Di mana khusus untuk pedagang, sebelumnya juga telah dipersiapkan tempat khusus, sehingga tidak ada alasan kembali lalulalang di areal Pelabuhan. “Yang jelas, ya kami ingin Pelabuhan benar-benar steril. Karena ini juga menyangkut kemanan, termasuk kenyamanan pengguna jasa,” ungkapnya.
Disinggung mengenai Ojek Pelabuhan (Opel) Gilimanuk, menurutnya, juga telah diatur. Para penyedia jasa ojek yang dulu biasa lalulalang membawa motor untuk menyambangi penumpang sampai dekat Dermaga itu, sudah tidak diperkenankan membawa motornya ke dalam areal Pelabuhan. “Ojek tetap kami berikan mencari penumpang yang baru turun dari kapal. Tetapi tidak boleh bawa motor. Jadi harus jalan kaki, dan motornya tetap ditaruh di pangkalan, yang kemarin sudah kami pindah di luar tempat pemeriksaan Pos 2,” pungkasnya.*ode
1
Komentar