APK Pilgub Raib, KPU Bangli Lapor Polisi
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilgub Bali 2018, berupa spanduk raib.
BANGLI, NusaBali
Hilangnya spanduk yang baru beberapa hari dipasang tersebut terjadi di beberapa lokasi, seperti Desa Pengotan dan Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli. Terkait hal tersebut KPU Bangli melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Anggota KPU Bangli Divisi Sosialisasi, Kehumasan dan Pendidikan Pemilih, Putu Pujawan mengungkapkan beberapa lokasi hilangnya APK meliputi spanduk kedua pasangan calon (Paslon) di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli tepatnya perbatasan antara Dusun Palaktihing, Desa Kayubihi dengan Desa Pengotan, Kecamatan Bangli. Spanduk paslon nomor urut satu dan dua hilang. Begitupula untuk spanduk yang dipasang di wilayah Desa Batur Selatan, spanduk paslon satu dan dua juga hilang. Sementara spanduk yang dipasang di Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli yang hilang spanduk paslon nomor satu saja.
Disampaikan, bahwa APK dari KPU melalaui penyedia barang dalam hal ini CV Delina. "Pemasangan dilakukan pada 25 Februari lalu, APK meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul," ungkap Pujawan, Jumat (2/3). Lanjutnya, dari hasil pengecekan di lokasi, akhirnya KPU bersama Panwaslu Bangli, melaporkan kasus itu ke Polsek Bangli.
“Bersama Panwaslu kami telah melaporkan hilanganya APK itu ke aparat kepolisian” tegasnya. Sementara disinggung terkait APK pengganti, pihaknya menyampaikan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dengan pihak penyedia APK dalam hal ini CV Delina, untuk masa pemeliharaan APK selama lima hari sejak dipasang.
Apabila ada APK yang rusak, seperti robek dan hilang sebelum habis masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia barang. “Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak CV Delina untuk mengganti spanduk yang hilang tersebut," pungkas Pujawan. *e
Anggota KPU Bangli Divisi Sosialisasi, Kehumasan dan Pendidikan Pemilih, Putu Pujawan mengungkapkan beberapa lokasi hilangnya APK meliputi spanduk kedua pasangan calon (Paslon) di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli tepatnya perbatasan antara Dusun Palaktihing, Desa Kayubihi dengan Desa Pengotan, Kecamatan Bangli. Spanduk paslon nomor urut satu dan dua hilang. Begitupula untuk spanduk yang dipasang di wilayah Desa Batur Selatan, spanduk paslon satu dan dua juga hilang. Sementara spanduk yang dipasang di Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli yang hilang spanduk paslon nomor satu saja.
Disampaikan, bahwa APK dari KPU melalaui penyedia barang dalam hal ini CV Delina. "Pemasangan dilakukan pada 25 Februari lalu, APK meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul," ungkap Pujawan, Jumat (2/3). Lanjutnya, dari hasil pengecekan di lokasi, akhirnya KPU bersama Panwaslu Bangli, melaporkan kasus itu ke Polsek Bangli.
“Bersama Panwaslu kami telah melaporkan hilanganya APK itu ke aparat kepolisian” tegasnya. Sementara disinggung terkait APK pengganti, pihaknya menyampaikan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dengan pihak penyedia APK dalam hal ini CV Delina, untuk masa pemeliharaan APK selama lima hari sejak dipasang.
Apabila ada APK yang rusak, seperti robek dan hilang sebelum habis masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia barang. “Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak CV Delina untuk mengganti spanduk yang hilang tersebut," pungkas Pujawan. *e
1
Komentar