Sekjen NasDem Jadi Tersangka
Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) dan bagi hasil di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Terancam 20 Tahun, Rio Capella Mundur dari DPR RI
JAKARTA, NusaBali
Terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Patrice Rio Capella pun langsung mengundurkan diri dari NasDem dan keanggotaan DPR RI.
Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka diumumkan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Rio Capella diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejati Sumut dan Kejagung.
"(Jadi tersangka terkait) Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara atau Kejaksaan Agung juga," ujar Johan Budi. "Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan Saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR RI," lanjut Johan.
Tersangka Rio Capella diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. "Diduga menerima hadiah atau janji," tegas Johan. Jeratan pasal ini berisi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selaku anggota DPR RI, Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara bansos. Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK belum menjelaskan detail terkait konstruksi kasus yang menyeret Sekjen NasDem sebagai tersangka. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut, Rio Capella punya kewenangan sehingga bisa mengurus kasus tersebut. "Dalam kaitan ini, yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan. Kalau tidak, seperti Anda saja kan. Bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," kata Zulkarnain dalam kesempatan yang sama, Kamis kemarin.
Sementara, Rio Capella langsung menyatakan mengundurkan diri dari NasDem, setelah dutetapokan KPK sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR RI ini juga sekaligus mengundurkan diri dari kursi wakil rakyat di Dewan. "Saya menyatakan mundur dari NasDem," ujar Rio Capella dilansir detikcom dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis kemarin.
Bukan hanya itu. Sekjen NasDem ini juga sekaligus menyatakan mengudurkan diri dari keanggotaan DPR RI. "Saya menyatakan mengundurkan diri dan berhenti dari Partai ini (NasDem). Saya tidak bisa bersama-sama lagi dengan partai ini," tandas Rio Capella. Setelah mundur, Rio Capella akan konsentrasi menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
Selanjutnya...
Komentar