nusabali

Pesangon Tidak Jelas, Eks Karyawan Hardys Masadu ke SPSI

  • www.nusabali.com-pesangon-tidak-jelas-eks-karyawan-hardys-masadu-ke-spsi

Sebanyak 70 orang mantan karyawan Hardys Negara yang resmi kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari 2018, belakangan resah karena tidak kunjung mendapat kejelasan mengenai pesangon mereka.

NEGARA, NusaBali

Mereka pun mengadu kepada Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman, Minggu (4/3), untuk meminta bantuan memperjuangkan hak mereka. Selain pesangon, puluhan eks karyawan Hardys Negara ini juga mengaku belum dapat mengklaim saldo Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terakhir, disebutkan untuk klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dipotong langsung dari gaji mereka itu, baru akan dicairkan pada Juni mendatang. Alasannya, belum dilakukan pembayaran iuran dari perusahaan mereka selama 4 bulan terakhir, sebelum resmi di-PHK per 25 Januari 2018.

“Yang tunggakan ke BPJS Ketenagakerjaan itu katanya akan dibayar Maret nanti, dan kemungkinan cair bulan April. Tetapi itu masih dijanjikan, dan masih kami tunggu,” kata salah satu perwakilan eks karyawan Hardys Negara, I Komang Widi Artono, 39.

Sedangkan untuk pesangon, kata Widi Artono, sama sekali tidak ada kejelasan, apakah dibayarkan atau tidak. Padahal, sepengetahun mereka, pesangon merupakan bagian hak pekerja. Terlepas dari masalah perusahaan yang telah dinyatakan pailit, dan sudah diketahui berpindah manajemen.  Apalagi, sebagian besar eks karyawan manajemen Hardys sebelumnya, yakni PT Hardys Retailindo yang telah dinyatakan pailit tersebut, sudah bertahun-tahun bekerja di bawah perusahaan tersebut. Bahkan, ada yang sudah bergabung sejak awal didirikan Hardys Negara pada 1997 lalu.

“Ini kami bingung, tidak ada kejelasan mengenai pesangon kami. Makanya kami berusaha minta bantuan lewat SPSI, dengan harapkan dapat ikut memperjuangkan hak-hak kami,” ujar Widi Artono yang mengaku sudah 16 tahun bekerja di Hardys Negara.

Sukirman yang didatangi puluhan eks karyawan Hardys Negara, mengatakan, untuk pesangon maupun klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan itu, merupakan hak mereka. Dia menyatakan siap ikut memperjuangkan hak-hak mantan karyawan Hardys yang sudah dipastikan di-PHK. Menurutnya, untuk hak mantan karyawan tersebut, merupakan kewajiban perusahaan, yakni PT Hardys Retailindo yang telah dinyatakan pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Terlebih sudah ada pengalihan untuk aset  PT Hardys Retailindo tersebut. “Pesangon itu amanat undang-undang. Sebenarnya, kurator perlu mempertegas hak-hak karyawan ini. Sedangkan, para mantan karyawan ini tidak tahu siapa kuratornya. Kasihan mereka ini,” ujarnya.

Untuk menyikapi persoalan tersebut, Sukirman berencana mengajak para mantan karyawan Hardys Negara ini mengadu ke DPRD Jembrana. Paling tidak diharapkan dewan ikut menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi sesuai keterangan para mantan karyawan Hardys Negara yang juga warga Jembrana, mereka sempat mengadu ke pihak Ketenagakerjaan Pemkab Jembrana, namun tidak mendapat tanggapan memuaskan, sehingga memilih untuk mendatangi Sukirman selaku ketua SPSI.

“Ya kami rencanakan langsung ke dewan. Rencana pekan ini. Nanti kami akan bersurat dulu, termasuk nanti juga kami tembuskan surat ke Bupati, Wakil Bupati, termasuk Kapolres. Yang pasti kami mendukung mereka untuk mendapat hak-hak mereka,” ucap Sukirman. *ode

Komentar