Waspadai Pinjam Uang di Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer-to-peer lending) perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).
BANDUNG, NusaBali
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di sela-sela acara focus group discussion di Bandung,Sabtu (3/3) Wimboh menjelaskan, maraknya fintech, termasuk platform peer-to-peer lending, tidak dapat dibendung. "Apalagi kehadirannya memang disambut masyarakat sebab dapat menyediakan berbagai produk dan jasa yang cepat dan mudah diakses," ujarnya.
Lebih jauh, Wimboh juga menyoroti suku bunga fintech yang tergolong tinggi serta adanya potensi default. Tingginya bunga pinjaman ataupun bunga simpanan yang ditawarkan melalui fintech, kata dia, perlu diwaspadai. “Fintech bunganya rata-rata sampai 19 persen. Which is cukup mahal. Bahkan ada yang di atas 20 persen. Ini tinggi sekali, mencekik,” katanya.
Wimboh juga mengingatkan para pemberi pinjaman turut meningkatkan kehati-hatian karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Karena itu, OJK mengatur fintech untuk transparan. “Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya," ucapnya.*
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di sela-sela acara focus group discussion di Bandung,Sabtu (3/3) Wimboh menjelaskan, maraknya fintech, termasuk platform peer-to-peer lending, tidak dapat dibendung. "Apalagi kehadirannya memang disambut masyarakat sebab dapat menyediakan berbagai produk dan jasa yang cepat dan mudah diakses," ujarnya.
Lebih jauh, Wimboh juga menyoroti suku bunga fintech yang tergolong tinggi serta adanya potensi default. Tingginya bunga pinjaman ataupun bunga simpanan yang ditawarkan melalui fintech, kata dia, perlu diwaspadai. “Fintech bunganya rata-rata sampai 19 persen. Which is cukup mahal. Bahkan ada yang di atas 20 persen. Ini tinggi sekali, mencekik,” katanya.
Wimboh juga mengingatkan para pemberi pinjaman turut meningkatkan kehati-hatian karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Karena itu, OJK mengatur fintech untuk transparan. “Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya," ucapnya.*
Komentar