nusabali

Pelanggar Lalin Sumbang Rp 382 Miliar

  • www.nusabali.com-pelanggar-lalin-sumbang-rp-382-miliar

Sepanjang 2017, 4,5 Juta Orang Ditilang

JAKARTA, NusaBali

Pelanggar lalu lintas menyumbang Rp 382 miliar pada tahun 2017. Uang itu didapat dari 4,5 juta orang yang ditilang di seluruh Indonesia. "Jumlah pelanggar pidana cepat yang diterima pengadilan negeri sebanyak 4.575.774 merupakan perkara pelanggaran lalu lintas," demikian dikutip detik dari buku laporan tahunan MA, Minggu (4/3).
 
Jumlah perkara tilang tersebut menempati urutan teratas perkara yang ditangani pengadilan negeri yaitu sebesar 96 persen. Adapun total perkara yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2017 yaitu 5.303.397 perkara. "Uang yang terkumpul dalam setahun sebanyak Rp 382.882.263.342," jelas MA untuk pendapatan denda tilang ke kas negara.
 
Adapun perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri sebanyak 77.782 perkara. Paling banyak yaitu perdata permohonan sebanyak 47.082 dan disusul perdata gugatan sebanyak 42.061. Setelah pengadilan negeri, perkara tertinggi kedua ditangani pengadilan agama yaitu sebanyak 592.809 perkara, disusun dengan pengadilan militer sebanyak 4.141 perkara dan pengadilan tata usaha negara sebanyak 3.522 perkara.
 
Selanjutnya, denda dari tindak kejahatan korupsi, narkotika, kehitanan dkk sebesar Rp 7,8 triliun. Sedangkan uang pengganti dari kasus korupsi, lingkungan hidup dan narkotika sebesar Rp 5,3 triliun.
 
Sehingga totol kontribusi Pengadilan Negeri ke negara kurun 2017 sebesar Rp 13,5 triliun. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang menyumbang Rp 12 triliun. Sedangkan kontribusi dari MA ke kas negara adalah sebesar Rp 4,6 triliun. Uang itu dari ketokan kasus denda dan uang pengganti tindak pidana khusus.
 
Kurun 2017, pengadilan di seluruh Indonesia mendapatkan (penghasilan negara negara bukan pajak) PNBP sebesar Rp 47 miliar. Uang itu didapat dari legalisasi tanda tangan, pengesahan surat di bawah tangan, pendapatan leges, ongkos perkara dan pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya. *

Komentar