Polres Badung Lengkapi Berkas Tersangka Pemukulan Dokter
Kepolisian Resor Badung masih melengkapi berkas perkara tersangka I Gusti Lanang Umbara karena melakukan pemukulan terhadap dokter GJ yang bertugas di RSUD Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (25/2) sekitar pukul 04.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
“Berkas perkara sedang dilengkapi dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta usai melakukan pertemuan dengan ORI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Senin (5/3).
Dalam perkara ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun. Terkait upaya tersangka dan korban dr GJ, 25, yang sudah melakukan upaya damai, kata Yudith Satrya, kepolisian tidak masuk ke ranah itu, dan prosedur hukum tetap dilakukan karena korban membuat laporan ke polisi.
“Kami sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, di antaranya korban dan satu dokter ahli atau dari IDI setempat,” katanya. Untuk barang bukti dalam perkara ini yakni keterangan saksi dari pihak korban dan alat yang digunakan untuk memukul (dua buah map) telah dilakukan penyitaan.
Sebelumnya, Yudith Satrya mengatakan motif tersangka memukul korban karena emosi saat petugas (dokter) meminta untuk memesan kamar sendiri saat mengantar kerabatnya yang sedang sakit ke RSUD Mangusada pada Minggu (25/2) malam.
Tersangka sempat memukul kepala korban dengan menggunakan tumpukan kertas rekam medis di rumah sakit setempat dan kemudian menampar pipi korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan atas perintah Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Sang Made Mahendra Jaya, menugaskan Subdit III Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Adiguna untuk menangkap tersangka yang sedang menjaga keluarganya di RSUD Mangusada Badung pada Selasa, 27 Februari 2018. *ant
“Berkas perkara sedang dilengkapi dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta usai melakukan pertemuan dengan ORI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Senin (5/3).
Dalam perkara ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun. Terkait upaya tersangka dan korban dr GJ, 25, yang sudah melakukan upaya damai, kata Yudith Satrya, kepolisian tidak masuk ke ranah itu, dan prosedur hukum tetap dilakukan karena korban membuat laporan ke polisi.
“Kami sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, di antaranya korban dan satu dokter ahli atau dari IDI setempat,” katanya. Untuk barang bukti dalam perkara ini yakni keterangan saksi dari pihak korban dan alat yang digunakan untuk memukul (dua buah map) telah dilakukan penyitaan.
Sebelumnya, Yudith Satrya mengatakan motif tersangka memukul korban karena emosi saat petugas (dokter) meminta untuk memesan kamar sendiri saat mengantar kerabatnya yang sedang sakit ke RSUD Mangusada pada Minggu (25/2) malam.
Tersangka sempat memukul kepala korban dengan menggunakan tumpukan kertas rekam medis di rumah sakit setempat dan kemudian menampar pipi korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan atas perintah Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Sang Made Mahendra Jaya, menugaskan Subdit III Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Adiguna untuk menangkap tersangka yang sedang menjaga keluarganya di RSUD Mangusada Badung pada Selasa, 27 Februari 2018. *ant
Komentar