Embat HP, Dua Pelajar Diamankan
Dua orang pelajar, JM, 13 dan DE, 12, dibekuk petugas Reskrim Polres Tabanan setelah mencuri handphone milik GU, 14, di timur lapangan basket Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Sabtu (17/2) 2018.
TABANAN, NusaBali
Mereka ambil handphone korban karena ingin memiliki HP. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat korban pada, Sabtu pukul 15.00 Wita bermain basket bersama temannya dan menaruh tas di sebelah timur lapangan basket. Kemudian pada pukul 18.00 Wita korban masih sempat menengok HP tersebut dan kembali meletakkannya di dalam tas.
Lalu ketika korban asal Tabanan ini hendak pulang sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba saja tas korban tidak ada. Korban dan beberapa temannya ikut melakukan pencarian di sekitar, hanya saja tidak ketemu. Karena di dalam tas ada HP jenis F1s seharga Rp 4.500.000, korban pilih laporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabanan.
Setelah dilakukan lidik, pelaku di bawah umur ini akhirnya berhasil ditangkap, pada Jumat (2/3). Korban tidak melakukan perlawanan dan sempat dibawa ke Polres Tabanan untuk dimintai keterangan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, kedua pelaku sempat diamankan dan didatangkan orang tuanya. Menurut orang tuanya anaknya tersebut sudah diperhatikan namun tidak disangka melakukan pencurian. "Pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur tetapi wajib lapor," tegasnya. *d
Mereka ambil handphone korban karena ingin memiliki HP. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat korban pada, Sabtu pukul 15.00 Wita bermain basket bersama temannya dan menaruh tas di sebelah timur lapangan basket. Kemudian pada pukul 18.00 Wita korban masih sempat menengok HP tersebut dan kembali meletakkannya di dalam tas.
Lalu ketika korban asal Tabanan ini hendak pulang sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba saja tas korban tidak ada. Korban dan beberapa temannya ikut melakukan pencarian di sekitar, hanya saja tidak ketemu. Karena di dalam tas ada HP jenis F1s seharga Rp 4.500.000, korban pilih laporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabanan.
Setelah dilakukan lidik, pelaku di bawah umur ini akhirnya berhasil ditangkap, pada Jumat (2/3). Korban tidak melakukan perlawanan dan sempat dibawa ke Polres Tabanan untuk dimintai keterangan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, kedua pelaku sempat diamankan dan didatangkan orang tuanya. Menurut orang tuanya anaknya tersebut sudah diperhatikan namun tidak disangka melakukan pencurian. "Pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur tetapi wajib lapor," tegasnya. *d
1
Komentar