Gugatan Partai ‘Rhoma Irama’ Gugur di Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta pemilu.
JAKARTA, NusaBali
Partai Idaman akan melanjutkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Langkah selanjutnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ujar Sekjen Idaman Ramdhansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dia mengatakan Partai Idaman seharusnya dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta pemilu.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 tentang Proses Pemilu, yang menyatakan partai yang dapat diverifikasi adalah partai yang lolos pendaftaran. "Tentu saja kami melandasi PKPU No 6 ini Pasal 17 menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya," kata Ramdhansyah.
"Pada bulan Oktober 2017, kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya, dengan tanda terima yang kami miliki, kita layak untuk diverifikasi," sambungnya.
Menurut Ramdhansyah, dalam UU Pemilu, partai politik diberi waktu 5 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mengatakan nantinya lama waktu yang diperlukan di PTUN tidak lebih dari satu bulan. "Lima hari setelah pembacaan diputuskan, maka kemudian kita ke PTUN dan jangka waktunya pun tidak lebih dari 1 bulan, seingat saya 21 hari," ujar Ramdhansyah.
Ramdhansyah mengatakan pihaknya akan mengajak partai lain yang tidak lolos ikut mengajukan gugatan ke PTUN. Dia menambahkan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sudah berencana mengajukan gugatan ke PTUN jika gugur di Bawaslu. *
Partai Idaman akan melanjutkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Langkah selanjutnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ujar Sekjen Idaman Ramdhansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dia mengatakan Partai Idaman seharusnya dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta pemilu.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 tentang Proses Pemilu, yang menyatakan partai yang dapat diverifikasi adalah partai yang lolos pendaftaran. "Tentu saja kami melandasi PKPU No 6 ini Pasal 17 menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya," kata Ramdhansyah.
"Pada bulan Oktober 2017, kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya, dengan tanda terima yang kami miliki, kita layak untuk diverifikasi," sambungnya.
Menurut Ramdhansyah, dalam UU Pemilu, partai politik diberi waktu 5 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mengatakan nantinya lama waktu yang diperlukan di PTUN tidak lebih dari satu bulan. "Lima hari setelah pembacaan diputuskan, maka kemudian kita ke PTUN dan jangka waktunya pun tidak lebih dari 1 bulan, seingat saya 21 hari," ujar Ramdhansyah.
Ramdhansyah mengatakan pihaknya akan mengajak partai lain yang tidak lolos ikut mengajukan gugatan ke PTUN. Dia menambahkan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sudah berencana mengajukan gugatan ke PTUN jika gugur di Bawaslu. *
1
Komentar