Pjs Bupati Klungkung Bentuk MKE
Setelah menerima surat rekomendasi terhadap empat aparatur sipil Negara (ASN) yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018, Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, kini membentuk Majelis Kode Etik (MKE) untuk menindaklanjutinya.
Tindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Soal Indikasi ASN Tak Netral
SEMARAPURA, NusaBali
MKE ini terdiri dari Sekda, Asisten I, Kesbangpol, BKD, dan juga Staf Ahli. Adapun ASN yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, Guru BK SMAN 1 Banjarangkan Nengah Suardana. Mereka ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018.
Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta. Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018.
“Tindakan ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Sugiada, Senin (5/3). Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ditindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut, yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Jadi kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali.
Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi Teman Suwirta akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis.
Tiga ASN tersebut akan ditindaklanjuti karena ketiganya diduga melanggar kode etik PNS, maka sanksi akan diputuskan oleh Majelis Kode Etik. Berdasarkan pertimbangan Majelis Kode Etiklah, bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan memberikan sanksi dari pelanggaran itu. “Sanksi ketiga ASN ini akan disampaikan secara terbuka saat apel,” katanya. Sehingga dengan langkah ini diharapkan ke depannya ASN tidak ada yang berpolitik praktis. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
MKE ini terdiri dari Sekda, Asisten I, Kesbangpol, BKD, dan juga Staf Ahli. Adapun ASN yang mendapat rekomendasi dari Panwaslu, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Klungkung I Nyoman Sucitra, Guru BK SMAN 1 Banjarangkan Nengah Suardana. Mereka ditemui langsung oleh Panwaslu saat mendatangi kediaman Cabup Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, 20 Februari 2018.
Ketika itu kalangan sekaa teruna, PKK tengah berkunjung ke kediaman Suwirta. Dua ASN lainnya, seorang guru olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg dan Kepala SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra, dilaporkan oleh seseorang kepada Panwaslu karena menghadiri acara deklarasi Teman Suwirta di Lapangan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, 14 Februari 2018.
“Tindakan ini mengacu pada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2015 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Sugiada, Senin (5/3). Hanya saja tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ditindaklanjuti. Karena satu dari tiga ASN tersebut, yakni Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Jadi kewenangannya berada di bawah Pemprov Bali.
Sementara itu, Perbekel Desa Ped I Ketut Karya, yang sempat hadir dalam acara deklarasi Teman Suwirta akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendapat sanksi berupa teguran secara tertulis.
Tiga ASN tersebut akan ditindaklanjuti karena ketiganya diduga melanggar kode etik PNS, maka sanksi akan diputuskan oleh Majelis Kode Etik. Berdasarkan pertimbangan Majelis Kode Etiklah, bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan memberikan sanksi dari pelanggaran itu. “Sanksi ketiga ASN ini akan disampaikan secara terbuka saat apel,” katanya. Sehingga dengan langkah ini diharapkan ke depannya ASN tidak ada yang berpolitik praktis. *wan
1
Komentar