Penyelundupan 12 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan di Gilimanuk
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil gagalkan penyelundupan 12 kg ganja kering di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
NEGARA, NusaBali
Barang haram itu hendak diselundupkan ke Bali oleh Erik Siswanto, 29, kurir asal Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur. Upaya penyelundupan 12 kg ganja kering yang berhasil digagalkan ini terjadi Rabu (28/2) sore, namun baru diungkap ke publik dalam rilis perkara di Mapolres Jembrana, Selasa (6/3). Kapolres Jemrbana, AKPB Priyanto Priyo Hutomo, menyatakan terungkapnya penyelundupan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Sesuai informasi, akan ada pengiriman ganja ke Bali melaui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Jembrana).
Begitu dapat informasi, polisi memperketat pemeriksaan penumpang di pintu masuk Bali yakni Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Hasilnya, saat pemeriksaan Rabu sore pukul 17.30 Wita, petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk mencurigai seorang pegendara motor Mega Pro warna hitam nopol P 2640 YI, Erik Siswanto, yang membawa sebuah kardus dilapisi lakban dengan terbungkus karung plastik. Kardus tersebut terikat di jok belakang motornya. Petugas semakin curiga karena di kardus teresbut tercantum ‘kepada Bapak Zainal’ dengan alamat Desa Lebam Asem, Ke-camatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. Padahal, yang membawa kardus tersebut sedang menuju Bali.
Petugas pun langsung membongkar isi kardus mencurigakan yang dibawa Erik Siswanto. Benar saja, petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 12,070 kg dengan kemasan plastik dilapisi lakban. Tersangka Erik Siswanto pun langsung diamankan berikut barang haram bawaannya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui barang haram hendak dikirim kepada seseorang di kawasan Badung, yang tidak diketahui idenitasnya, karena hanya komunikasi lewat telepon. Berbekal pengakuan itu, polisi melanjutkan pengembangan dengan membuntuti tersangka menemui penerimanya, yang diajak bertemu di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (29/3).
Dari situ terungkap penerima ganja kering 12 kg itu adalah Diki Sanjaya, 37, yang berdomisili di Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Ketika dilakukan penggerebekan, petugas sempat menggeladah tas gendong yang diabwa sang penerima kiriman ganja di Desa Canggu. Dalam tas gendong Diki Sanjaya kembali ditemukan 3 paket ganja kering siap edar dengan lilitan plastik seberat 92 gram. Tersangka Diki Sanjaya yang diduga sebagai pengedar pun ditangkap.
Kapolres AKPB Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka kurir Erik Siswanto mengakui sebelumnya sudah pernah dua kali mengirim ganja ke Bali, yakni Oktober 2017 dan Desember 2017. Kala itu, tersangka masing-masing membawa 3 paket ganja dengan imbalan Rp 1 juta. Upah diberikan melalui transfer bank.
“Jadi, kalau sesuai keterangan tersangka Erik Siswanto, ini pengiriman yang ketiga dan dia belum mendapat upah. Dalam mengirim ganja ini, tersangka tidak kenal dengan yang menyuruhnya. Dia hanya komunikasi lewat telepon. Begitu juga antara tersangka kurir dengan penerimanya (pengedar, Red), tidak saling kenal,” ujar AKBP Priyanto.
Semetara, nilai paket ganja dengan bungkus plastik dilapisi lakban yang rata-rata berisi sekitar 800 gram ganja kering, biasa dijual seharga Rp 7,5 juta per paket. Jadi, untuk 15 paket ganja kerang yang diamankan dari tersangka Erik Siswanto, nilainya mencapai Rp 112,5 juta. Dari hasil tes, tersangka Erik Siswanto negatif sebagai pengguna nakoba. Sebaliknya, tersangka pengedar Diki Sanjaya positif sebagai pengguna narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, yang hadir dalam rilis perkara kemarin, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang berhasil gagalkan penyelundupan 12 kg ganja kering. Selain itu, Wabup Kembang juga mengapreasi mayarakat yang mau meberikan informasi kepada polisi terkait penyelundupan barang haram.
Menurut Kembang, peran masayarakat sangat penting untuk mengantisipasi ancaman narkoba. Terlebih, Jembrana dinilai masih sangat rawan menjadi jalur lintas nakroba. “Perlu peran masyarakat dan semua harus menyadari narkoba dapat merusak generasi muda. Kami minta stop narkoba, jangan beli narkoba. Kalau pembeli tidak ada, saya yakin tidak akan ada penjual,” jelas Kembang yang juga Ketua DPC PDIP Jembrana. *ode
Begitu dapat informasi, polisi memperketat pemeriksaan penumpang di pintu masuk Bali yakni Pos II Pelabuhan Gilimanuk. Hasilnya, saat pemeriksaan Rabu sore pukul 17.30 Wita, petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk mencurigai seorang pegendara motor Mega Pro warna hitam nopol P 2640 YI, Erik Siswanto, yang membawa sebuah kardus dilapisi lakban dengan terbungkus karung plastik. Kardus tersebut terikat di jok belakang motornya. Petugas semakin curiga karena di kardus teresbut tercantum ‘kepada Bapak Zainal’ dengan alamat Desa Lebam Asem, Ke-camatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. Padahal, yang membawa kardus tersebut sedang menuju Bali.
Petugas pun langsung membongkar isi kardus mencurigakan yang dibawa Erik Siswanto. Benar saja, petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 12,070 kg dengan kemasan plastik dilapisi lakban. Tersangka Erik Siswanto pun langsung diamankan berikut barang haram bawaannya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui barang haram hendak dikirim kepada seseorang di kawasan Badung, yang tidak diketahui idenitasnya, karena hanya komunikasi lewat telepon. Berbekal pengakuan itu, polisi melanjutkan pengembangan dengan membuntuti tersangka menemui penerimanya, yang diajak bertemu di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (29/3).
Dari situ terungkap penerima ganja kering 12 kg itu adalah Diki Sanjaya, 37, yang berdomisili di Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Ketika dilakukan penggerebekan, petugas sempat menggeladah tas gendong yang diabwa sang penerima kiriman ganja di Desa Canggu. Dalam tas gendong Diki Sanjaya kembali ditemukan 3 paket ganja kering siap edar dengan lilitan plastik seberat 92 gram. Tersangka Diki Sanjaya yang diduga sebagai pengedar pun ditangkap.
Kapolres AKPB Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka kurir Erik Siswanto mengakui sebelumnya sudah pernah dua kali mengirim ganja ke Bali, yakni Oktober 2017 dan Desember 2017. Kala itu, tersangka masing-masing membawa 3 paket ganja dengan imbalan Rp 1 juta. Upah diberikan melalui transfer bank.
“Jadi, kalau sesuai keterangan tersangka Erik Siswanto, ini pengiriman yang ketiga dan dia belum mendapat upah. Dalam mengirim ganja ini, tersangka tidak kenal dengan yang menyuruhnya. Dia hanya komunikasi lewat telepon. Begitu juga antara tersangka kurir dengan penerimanya (pengedar, Red), tidak saling kenal,” ujar AKBP Priyanto.
Semetara, nilai paket ganja dengan bungkus plastik dilapisi lakban yang rata-rata berisi sekitar 800 gram ganja kering, biasa dijual seharga Rp 7,5 juta per paket. Jadi, untuk 15 paket ganja kerang yang diamankan dari tersangka Erik Siswanto, nilainya mencapai Rp 112,5 juta. Dari hasil tes, tersangka Erik Siswanto negatif sebagai pengguna nakoba. Sebaliknya, tersangka pengedar Diki Sanjaya positif sebagai pengguna narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jembrana, yang hadir dalam rilis perkara kemarin, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang berhasil gagalkan penyelundupan 12 kg ganja kering. Selain itu, Wabup Kembang juga mengapreasi mayarakat yang mau meberikan informasi kepada polisi terkait penyelundupan barang haram.
Menurut Kembang, peran masayarakat sangat penting untuk mengantisipasi ancaman narkoba. Terlebih, Jembrana dinilai masih sangat rawan menjadi jalur lintas nakroba. “Perlu peran masyarakat dan semua harus menyadari narkoba dapat merusak generasi muda. Kami minta stop narkoba, jangan beli narkoba. Kalau pembeli tidak ada, saya yakin tidak akan ada penjual,” jelas Kembang yang juga Ketua DPC PDIP Jembrana. *ode
Komentar