DPRD Kesal, Dana KIS Rp 4,4 M Tak Terpasang
DPRD Buleleng dibuat kesal dengan kinerja eksekutif dalam pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), bagi masyarakat kurang mampu.
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, dana pelayanan Rp 4,4 miliar ini malah tidak dipasang pada APBD Induk 2018. Padahal dana itu sudah disepakati untuk melayani tambahan kuota KIS PBI 35.231 jiwa.
Dewan melalui Komisi IV, langsung memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Bappeda Litbang, Selasa (6/3) pagi. Terungkap, semula ada 256.334 jiwa warga Buleleng kurang mampu mendapat pelayanan KIS dengan sumber dana dari APBN. Meski demikian, masih ada 117.439 jiwa yang tercecer, kemudian dilayani KIS PBI dengan tanggungan daerah melalui sharing APBD Provinsi dan Kabupaten. Kendati yang tercecer itu sudah tertanggani, ternyata masih ada yang belum terlayani. Akhirnya Pemkab Buleleng mengusulkan pada Pemprov Bali tambahan kuota layanan KIS PBI. Hasilnya, disepakati tambahan kuota itu 30 persen atau 35.321 jiwa, dengan kebutuhan dana Rp 9,5 miliar setahun. Dimana komposisinya APBD Provinsi Bali Rp 5 miliar, sisanya Rp 4,5 miliar ditanggung APBD Buleleng.
Ternyata persoalan yang muncul, malah Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesehatan tidak alokasikan tambahan dana sharing Rp 4,5 miliar itu pada APBD Induk 2018. Ini diketahui setelah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Dinas Kesehatan, tidak tercantum tambahan dana tersebut. Sedangkan Pemprov Bali sudah siapkan dana Rp 5 miliar, bahkan sudah siap ditransfer. Nah karena kegiatan itu tidak ada dalam DIPA, sehingga dana provinsi tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan warga miskin dalam tambahan kuota 35.321 jiwa sudah ada yang berobat ke rumah sakit. “Tentu ini sangat kami sayangkan, karena tambahan kuota itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat. Dimana tidak ada lagi persoalam KIS PBI, karena semua masyarakat yang terecer sudah bisa terlayani KIS. Tetapi sekarang ada persoalan masalah anggarannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna.
Dalam pertemuan itu, Komisi IV minta agar eksekutif bisa mencarikan solusi, sehingga masyarakat yang berhak dan terlanjur berobat ke rumah sakit bisa tertanggani. Beberapa solusi yang ditawarkan dewan antara lain Pemkab diminta menggunakan dana cadangan sebesar Rp 2 miliar dengan pergeseran anggaran. Selain itu, Pemkab berhutang dulu pada rumah sakit, sambil menunggu kesiapan anggarannya. “Nanti Pemkab ngutang dulu, sambil mencarikan sumber dananya sebesar Rp 2 miliar dulu. Agar masyarakat yang terlanjur berobat tidak dikenakan biaya biaya pasien umum,” tegas Wisnaya Wisna, politisi Partai Hanura asal Kampung Anyar Singaraja.
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Gusti Nyoman Mahapramana mengaku sudah mengalokasikan anggaran di APBD Induk. Hanya saja dana yang dipasang itu untuk melayani KIS PBI 117.439 jiwa. Sedangkan dana KIS PBI tambahan, akan dialokasikan di APBD Perubahan 2018. “Kami sudah anggarkan, ya nanti kami bahas lagi,” ujarnya singkat.*k19
Masalahnya, dana pelayanan Rp 4,4 miliar ini malah tidak dipasang pada APBD Induk 2018. Padahal dana itu sudah disepakati untuk melayani tambahan kuota KIS PBI 35.231 jiwa.
Dewan melalui Komisi IV, langsung memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Bappeda Litbang, Selasa (6/3) pagi. Terungkap, semula ada 256.334 jiwa warga Buleleng kurang mampu mendapat pelayanan KIS dengan sumber dana dari APBN. Meski demikian, masih ada 117.439 jiwa yang tercecer, kemudian dilayani KIS PBI dengan tanggungan daerah melalui sharing APBD Provinsi dan Kabupaten. Kendati yang tercecer itu sudah tertanggani, ternyata masih ada yang belum terlayani. Akhirnya Pemkab Buleleng mengusulkan pada Pemprov Bali tambahan kuota layanan KIS PBI. Hasilnya, disepakati tambahan kuota itu 30 persen atau 35.321 jiwa, dengan kebutuhan dana Rp 9,5 miliar setahun. Dimana komposisinya APBD Provinsi Bali Rp 5 miliar, sisanya Rp 4,5 miliar ditanggung APBD Buleleng.
Ternyata persoalan yang muncul, malah Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesehatan tidak alokasikan tambahan dana sharing Rp 4,5 miliar itu pada APBD Induk 2018. Ini diketahui setelah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) di Dinas Kesehatan, tidak tercantum tambahan dana tersebut. Sedangkan Pemprov Bali sudah siapkan dana Rp 5 miliar, bahkan sudah siap ditransfer. Nah karena kegiatan itu tidak ada dalam DIPA, sehingga dana provinsi tidak bisa dimanfaatkan. Sedangkan warga miskin dalam tambahan kuota 35.321 jiwa sudah ada yang berobat ke rumah sakit. “Tentu ini sangat kami sayangkan, karena tambahan kuota itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat. Dimana tidak ada lagi persoalam KIS PBI, karena semua masyarakat yang terecer sudah bisa terlayani KIS. Tetapi sekarang ada persoalan masalah anggarannya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna.
Dalam pertemuan itu, Komisi IV minta agar eksekutif bisa mencarikan solusi, sehingga masyarakat yang berhak dan terlanjur berobat ke rumah sakit bisa tertanggani. Beberapa solusi yang ditawarkan dewan antara lain Pemkab diminta menggunakan dana cadangan sebesar Rp 2 miliar dengan pergeseran anggaran. Selain itu, Pemkab berhutang dulu pada rumah sakit, sambil menunggu kesiapan anggarannya. “Nanti Pemkab ngutang dulu, sambil mencarikan sumber dananya sebesar Rp 2 miliar dulu. Agar masyarakat yang terlanjur berobat tidak dikenakan biaya biaya pasien umum,” tegas Wisnaya Wisna, politisi Partai Hanura asal Kampung Anyar Singaraja.
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Gusti Nyoman Mahapramana mengaku sudah mengalokasikan anggaran di APBD Induk. Hanya saja dana yang dipasang itu untuk melayani KIS PBI 117.439 jiwa. Sedangkan dana KIS PBI tambahan, akan dialokasikan di APBD Perubahan 2018. “Kami sudah anggarkan, ya nanti kami bahas lagi,” ujarnya singkat.*k19
Komentar