Dinkes Rancang Moratorium Iklan Rokok di Toko Modern
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar merancang moratorium periklanan pada toko modern yang ada di seluruh Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Moratorium dilakukan sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar terkait dengan pengiklanan rokok. Pemilik toko nantinya dilarang memajang rokok maupun bungkus berupa iklan di meja kasir.
Rancangan penerapan tersebut dilakukan untuk menekan generasi muda dari kecanduan rokok terutama anak sekolah yang merupakan perokok pemula. Regulasi yang diterapkan nantinya akan melarang toko modern untuk menaruh iklan di sekitar toko mereka. Bahkan bungkus rokok tidak diperbolehkan diperlihatkan untuk para pengunjung toko.
Kendati dibuatkan aturan dalam revisi perda tersebut, pihak Dinkes akan tetap memberikan penjualan rokok tanpa harus memperlihatkan bentuk bungkusannya. "Kami tidak melarang untuk penjualan rokok tetap bisa dilakukan. Tapi kami mengatur iklan promosi mereka agar tidak terlihat pada ruangan toko mereka," jelas Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Denpasar dr IB Eka Putra saat ditemui seusai mengisi acara workshop di gedung Sewaka Darma, Selasa (6/3).
Kata dr Eka, toko modern yang masih melakukan penjualan harus mulai ditata. Pajangan rokok yang biasanya terlihat jelas pada kasir toko-toko di Denpasar akan ditekankan penutupan agar tidak terlihat dari luar. "Semuanya akan diatur, mereka bisa menggunakan sejenis gorden agar tidak terlihat namun tetap menyediakan rokok," tambahnya.
dr Eka mengatakan, saat ini regulasi tersebut terus masih dilakukan perundingan, karena revisi dari perda membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya. Setelah disetujui, kata dr Eka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ditambah dengan teguran dan himbauan mengenai peraturan pelarangan iklan pada toko modern.
dr Eka menargetkan, penyelesaian revisi tersebut dilakukan di 2018 ini. "Kami belum bisa menargetkan penerapannya. Namun kami berharap penyelesaian revisi perda ini selesai 2018 ini. Kami belum bisa mengatakan kapan akan diterapkan sistem tersebut," tambahnya.
Dengan revisi pelarangan iklan pada toko modern, untuk pengawasannya pihak Dinkes bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Jika terjadi pelanggaran maka akan ditindak sesuai Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara Kabid Pembinaan, Penyuluhan, dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana, mengatakan dengan revisi perda ini pihaknya siap untuk bekerjasama dalam menegakkannya. Karena, selama ini dalam penegakan KTR pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan Perda yakni melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring). *m
Rancangan penerapan tersebut dilakukan untuk menekan generasi muda dari kecanduan rokok terutama anak sekolah yang merupakan perokok pemula. Regulasi yang diterapkan nantinya akan melarang toko modern untuk menaruh iklan di sekitar toko mereka. Bahkan bungkus rokok tidak diperbolehkan diperlihatkan untuk para pengunjung toko.
Kendati dibuatkan aturan dalam revisi perda tersebut, pihak Dinkes akan tetap memberikan penjualan rokok tanpa harus memperlihatkan bentuk bungkusannya. "Kami tidak melarang untuk penjualan rokok tetap bisa dilakukan. Tapi kami mengatur iklan promosi mereka agar tidak terlihat pada ruangan toko mereka," jelas Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Denpasar dr IB Eka Putra saat ditemui seusai mengisi acara workshop di gedung Sewaka Darma, Selasa (6/3).
Kata dr Eka, toko modern yang masih melakukan penjualan harus mulai ditata. Pajangan rokok yang biasanya terlihat jelas pada kasir toko-toko di Denpasar akan ditekankan penutupan agar tidak terlihat dari luar. "Semuanya akan diatur, mereka bisa menggunakan sejenis gorden agar tidak terlihat namun tetap menyediakan rokok," tambahnya.
dr Eka mengatakan, saat ini regulasi tersebut terus masih dilakukan perundingan, karena revisi dari perda membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya. Setelah disetujui, kata dr Eka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ditambah dengan teguran dan himbauan mengenai peraturan pelarangan iklan pada toko modern.
dr Eka menargetkan, penyelesaian revisi tersebut dilakukan di 2018 ini. "Kami belum bisa menargetkan penerapannya. Namun kami berharap penyelesaian revisi perda ini selesai 2018 ini. Kami belum bisa mengatakan kapan akan diterapkan sistem tersebut," tambahnya.
Dengan revisi pelarangan iklan pada toko modern, untuk pengawasannya pihak Dinkes bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Jika terjadi pelanggaran maka akan ditindak sesuai Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara Kabid Pembinaan, Penyuluhan, dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana, mengatakan dengan revisi perda ini pihaknya siap untuk bekerjasama dalam menegakkannya. Karena, selama ini dalam penegakan KTR pihaknya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan Perda yakni melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring). *m
Komentar