Penganiaya Guru hingga Tewas Divonis 6 Tahun
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada HL (17), siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, atas kasus penganiayaan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, hingga tewas pada 1 Februari 2018.
SAMPANG, NusaBali
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sampang, Purnama, pada Selasa (6/3). Saat membacakan putusan, hakim menyebutkan, HL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain berdasarkan pasal 338 KUHP. "Dengan demikian, HL dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," ujar Purnama seperti dilansir kompas.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Setelah putusan, HL yang dikenal memiliki ilmu bela diri di sekolahnya ini akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di Blitar.
Permintaan kuasa hukum HL kepada majelis hakim agar HL ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kabupaten Sampang ditolak. Alasannya, permintaan tersebut tidak relevan. “Tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Anak di Blitar,” kata Humas PN Sampang, I Gede Perwata.
Sementara itu, Hafid Syafii, penasihat hukum HL, menuturkan, masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sebab dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, menerima atau banding.
Sebelumnya diberitakan, HL melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (26), saat pelajaran seni rupa di halaman sekolahnya. HL menganiaya gurunya karena ditegur beberapa kali untuk tidak mengganggu temannya yang lain yang sedang mengerjakan tugas melukis yang diberikan oleh gurunya.
Teguran korban berupa goresan cat ke pipi HL kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur. Setelah penganiayaan tersebut, korban kemudian mengakhiri jam pelajaran dan pulang ke rumahnya.
Sampai di rumahnya, korban mengeluh sakit di bagian kepala kepada isterinya, Sianit Shinta. Korban kemudian tidur karena merasa sakit. Setelah bangun tidur, korban masih mengeluh sakit di bagian kepala. Bahkan korban sempat muntah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban tidak bisa ditangani dengan baik sehingga harus dirujuk ke RSUD Sampang. Di RSUD Sampang, dokter menyarankan agar segera dirujuk ke RSU Dr. Soetomo Surabaya. Namun saat tibadi Surabaya, korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami Mati Batang Otak (MBO) dan meninggal dunia.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Setelah putusan, HL yang dikenal memiliki ilmu bela diri di sekolahnya ini akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di Blitar.
Permintaan kuasa hukum HL kepada majelis hakim agar HL ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kabupaten Sampang ditolak. Alasannya, permintaan tersebut tidak relevan. “Tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Anak di Blitar,” kata Humas PN Sampang, I Gede Perwata.
Sementara itu, Hafid Syafii, penasihat hukum HL, menuturkan, masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sebab dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, menerima atau banding.
Sebelumnya diberitakan, HL melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (26), saat pelajaran seni rupa di halaman sekolahnya. HL menganiaya gurunya karena ditegur beberapa kali untuk tidak mengganggu temannya yang lain yang sedang mengerjakan tugas melukis yang diberikan oleh gurunya.
Teguran korban berupa goresan cat ke pipi HL kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur. Setelah penganiayaan tersebut, korban kemudian mengakhiri jam pelajaran dan pulang ke rumahnya.
Sampai di rumahnya, korban mengeluh sakit di bagian kepala kepada isterinya, Sianit Shinta. Korban kemudian tidur karena merasa sakit. Setelah bangun tidur, korban masih mengeluh sakit di bagian kepala. Bahkan korban sempat muntah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban tidak bisa ditangani dengan baik sehingga harus dirujuk ke RSUD Sampang. Di RSUD Sampang, dokter menyarankan agar segera dirujuk ke RSU Dr. Soetomo Surabaya. Namun saat tibadi Surabaya, korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami Mati Batang Otak (MBO) dan meninggal dunia.
Komentar