KPK: Sprindik Fredrich Asli dan Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi yang menyebut surat penyidikan (sprindik) terhadap dirinya palsu.
JAKARTA, NusaBali
KPK menilai tudingan mantan pengacara Ketua DPR non aktif Setya Novanto itu mengada-ada. "Saya kira mengada-ada. Sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/3) seperti dilansir liputan6.
Febri menegaskan, sprindik sah karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, kata dia, nama pihak-pihak yang tertulis dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan.
"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," jelas Febri.
Menurut dia, alangkah baiknya jika Fredrich Yunadi fokus pada substansi perkara. Dengan demikian, proses persidangan bisa berjalan lebih baik.
"Mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan berjalan baik. Hak-hak terdakwa (Fredrich Yunadi) juga dihormati tapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," kata Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
"Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5 /3).
Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil putusan sela yang menolak seluruh poin eksepsi dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. "Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Fredrich termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Fredrich sebelumnya keberatan atas dakwaan karena menganggap perkaranya itu masuk dalam ranah pidana umum.
"Pasal 21 termasuk delik khusus tipikor sehingga menjadi kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi," kata hakim anggota. *
Febri menegaskan, sprindik sah karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, kata dia, nama pihak-pihak yang tertulis dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan.
"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," jelas Febri.
Menurut dia, alangkah baiknya jika Fredrich Yunadi fokus pada substansi perkara. Dengan demikian, proses persidangan bisa berjalan lebih baik.
"Mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan berjalan baik. Hak-hak terdakwa (Fredrich Yunadi) juga dihormati tapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," kata Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap beranggapan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich menerangkan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Fredrich lantaran tertera nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut Fredrich, Novel tak ikut memeriksa dirinya.
"Di sini diperintahkan ke Novel, Novel itu enggak ada, tapi dia dimasukkan di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo bisa dipanggil, apa betul Novel sudah tugas, kalau tidak kan dia buat keterangan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5 /3).
Majelis hakim tetap berpedoman pada hasil putusan sela yang menolak seluruh poin eksepsi dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. "Kami perintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Fredrich termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Fredrich sebelumnya keberatan atas dakwaan karena menganggap perkaranya itu masuk dalam ranah pidana umum.
"Pasal 21 termasuk delik khusus tipikor sehingga menjadi kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi," kata hakim anggota. *
1
Komentar