nusabali

Usai Ngabsen, Pegawai Masih Bisa Bolos

  • www.nusabali.com-usai-ngabsen-pegawai-masih-bisa-bolos

Keberadaan mesin ini membantu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkab Gianyar Terapkan OPD Absen Wajah

GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar memasang mesin absen wajah dan sidik jari untuk para pegawai. Mesin absen untuk mendisiplinkan para pegawai ini dipasang per 1 Maret 2018. Namun absen ini bisa juga mubazir karena habis ngabsen, pegawai masih bisa bolos kerja.

Pemasangan ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja. Baru beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) saja yang telah dipasangi mesin ini. Salah satunya di Sekretariat DPRD Gianyar, dipasangi du 2 unit. Sekretaris DPRD (Sekwan) Gianyar Ketut Astawa Suyasa, menyatakan dua unit mesin sudah beroperasi di kantornya. Keberadaan mesin ini membantu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mesin mengatur pegawai mulai masuk kerja dan keluar kantor. Absensi berlaku mulai pukul 07.30 berakhir pukul tiga sore (15.00)," jelas Astawa Suyasa, Rabu (7/3).

Diakui, mesin tersebut masih bisa diakali oleh pegawai nakal yang berniat membolos usai mengabsen. "Kalau siangnya, usai ngabsen, kami belum tahu kemana para pegawai yang ingin bolos,” ujarnya. Namun demikian, setelah berjalan beberapa hari pihaknya tidak ada mendapat laporan tentang bolosnya pegawai lalu kembali untuk ngabsen sore. “Belum ada laporan pegawai yang pulang siang kemudian mengabsen pada sore," ujarnya.

Setidaknya, lanjut Astawa, selama absen otomatis itu diberlakukan, ada pengaruh mengenai disiplin pegawai. "Minimal disiplin, nggak berani pulang lebih awal dan terlambat. Semuanya tepat waktu," jelasnya.

Absen wajah dan sidik jari ini juga memengaruhi tunjangan kesejahteraan (Tukes) bagi pegawai. Apabila telat atau sampai tidak mengabsen, maka tukes akan berkurang.

Sesuai Perbup, ada rincian pemangkasan Tukes. Di antaranya, izin dengan surat keterangan dipotong 1,5 persen, izin tanpa keterangan dipotong 3,5 persen. Untuk keterlambatan 1 - 30 menit dipotong 0,5 persen, terlambat 30 - 60 menit dipotong 1 persen. Terlambat di atas 69 - 90 persen dipotong 1,25 persen. Apabila terlambat 90 menit atau tak mengisi daftar hadir, dipotong 3 persen.

Untuk dinas ke luar kota, harus mendapat surat tugas. Sedangkan jika sakit 14 hari wajib menyertakan surat keterangan sakit. Namun jika sakit melebihi 15 hari, maka tetap mendapat potongan Tukes. Mesin absen ini akan langsung terbaca di komputer, sekaligus langsung menghitung pendapatan Tukes. Absensi yang terhubung Tukes ini baru sebatas mengatur ASN.

Untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diberlakukan absen wajah, mengingat THL tidak mendapat Tukes. Namun THL tetap diabsensi otomatis untuk melihat kehadirannya. “THL yang bertugas disini juga diwajibkan melakukan absensi untuk melatih kedisiplinan, bila tidak absen akan dipotong gaji hariannya,” imbuhnya.

Kata Astawa, untuk merekap setiap absensi ini ditangani petugas kepegawaian, dan hasilnya tercatat secara otomatis sehingga tinggal direkap sebulan sekali. “ Sejak Januari kemarin memang ada beberapa yang izin, dan itu sudah tercatat,” katanya.

Secara terpisah, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan per 1 Maret 2018 memang seluruh OPD diwajibkan untuk mulai melakukan absen dengan pemindai sidik jari dan wajah. Diakui, pada Januari dan Februari 2018 pihaknya masih memberikan toleransi terhadap OPD yang masih menggunakan absensi manual. “Sesuai kesepakatan semua OPD, agar pengadaan alat itu diprioritaskan untuk diadakan. Tetapi karena saya belum sempat mengecek satu persatu, saya ingatkan lagi bulan ini sudah semua harus terpasang (alat absensi dengan pemindai sidik jari dan wajah, Red),” katanya.*nvi

Komentar