nusabali

Nelayan Jembrana Keluhkan Izin Kapal Perikanan

  • www.nusabali.com-nelayan-jembrana-keluhkan-izin-kapal-perikanan

Beralihnya kewenangan pengurusan izin kapal perikanan ke pemerintah provinsi (Pemprov) sejak tahun 2017 lalu, dikeluhkan nelayan perahu selerek di Kabupaten Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Terlebih memasuki musim paceklik belakangan ini, yang berdampak terhadap perkonomian mereka. Nelayan perahu selerek mengeluh jika harus mengurus izin ke Pemprov Bali di Denpasar. Adapun izin kapal perikanan yang harus diurus ke pemprov adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Padahal sebelumnya, untuk pengurusan izin tersebut cukup melalui pemerintah kabupaten.

“Kalau di kabupaten dekat, jadi tidak terlalu masalah. Tetapi kalau mesti ke Denpasar, berapa harus keluar biaya. Belum lagi kalau belum lengkap, harus bolak-balik, dan berlipat-lipat biaya yang harus dikeluarkan,” kata Sakirin, salah satu nelayan kapal selerek dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (7/3).

Menurut Sakirin, untuk yang perlu mengurus izin ke provinsi tersebut, dikhususkan kepada nelayan yang memiliki perahu berbobot 10 GT hingga 30 GT. Kebetulan kapal dengan bobot tersebut, banyak terdapat di Jembrana. Ketika tidak mendapatkan SIPI yang berlaku selama 3 tahun, nelayan akan kesulitan mendapat Surat Izin Berlayar (SIB) yang juga harus diurus setiap akan berlayar. “Kami mengharapkan, kalau bisa dikembalikan ke kabupaten. Kalau memang harus tetap melalui provinsi, paling tidak ada petugas di Jembrana, biar lebih dekat. Apalagi saaat paceklik seperti sekarang,” ujar Sakirin yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana.

Sementara Ketua HNSI Jembrana I Made Widanayasa, Rabu kemarin, mengatakan masalah kepengurusn izin kapal perikanan tersebut, sering dikeluhkan nelayan perahu selerek dengan bobot lebih dari 10 GT. Dia sudah sempat komunikasi dengan pihak perizinan di Pemprov Bali. Namun peralihan kewenangan tersebut sudah menjadi amanat undang-undang. “Sebenarnya kalau Denpasar tidak terlalu jauh. Tetapi kadang-kadang keluar izinnya yang lambat. Tetapi dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pemprov berjanji akan menetapkan standar paling lambat dua minggu sudah keluar izinnya, asalkan persyaratan sudah lengkap. Sedangkan untuk layanan di Jembrana, katanya memang belum bisa,” tutur Widanayasa. *ode

Komentar