Waspadai Penawaran 57 Entitas
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung.
JAKARTA, NusaBali
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/3), mengatakan imbauan ini dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan," katanya.
Entitas yang harus diwaspadai tersebut terdiri atas 33 entitas di bidang forex atau futures trading, sembilan entitas di bidang cryptocurrency, delapan entitas di bidang multi level marketing dan tujuh entitas di bidang lainnya.
Selain entitas tersebut, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang sudah dihentikan kegiatan usahanya, namun masih beroperasi.
Entitas tersebut antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui pernyataan resmi Satgas Waspada Investasi.
Tongam juga menyatakan sebanyak 13 Kementerian Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi saat ini terdiri atas OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Polri dan BKPM.
Selain itu, Bank Indonesia, Kementerian Agama, PPATK, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko. Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kerugian investasi ilegal. *ant
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/3), mengatakan imbauan ini dikeluarkan karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan," katanya.
Entitas yang harus diwaspadai tersebut terdiri atas 33 entitas di bidang forex atau futures trading, sembilan entitas di bidang cryptocurrency, delapan entitas di bidang multi level marketing dan tujuh entitas di bidang lainnya.
Selain entitas tersebut, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang sudah dihentikan kegiatan usahanya, namun masih beroperasi.
Entitas tersebut antara lain PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui pernyataan resmi Satgas Waspada Investasi.
Tongam juga menyatakan sebanyak 13 Kementerian Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi saat ini terdiri atas OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Polri dan BKPM.
Selain itu, Bank Indonesia, Kementerian Agama, PPATK, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko. Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kerugian investasi ilegal. *ant
1
Komentar