nusabali

Syahrini Terancam Penjara 18 Bulan

  • www.nusabali.com-syahrini-terancam-penjara-18-bulan

Gelar aksi foto di bahu jalan tol Juanda Surabaya, tanpa kantongi izin

JAKARTA, NusaBali
Penyanyi Syahrini memang tidak pernah berhenti menjadi perbincangan banyak orang. Kali ini dirinya kembali membuat banyak orang memperhatikannya lagi.  Maklum saja, pelantun tembang Sesuatu itu tengah melakukan sesi pemotretan di bahu jalan tol Juanda Surabaya tanpa mengantongi izin.
 
Hal tersebut diketahui melalui akun Instagram miliknya.  "Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn !," tulis Syahrini dalam akun Instagram tersebut. Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
 
"Menurut aturan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, saat dimintai konfirmasi lewat telepon, Rabu (7/3) seperti dilansir detik.
 
"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," sambungnya.
 
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'. Sementara itu, PT CMNP melalui Public Relations Agsa Fahmi mengatakan dirinya sudah memonitor kasus ini melalui humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya tersebut tidak berizin.
 
“Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," ujar Fahmi, Rabu (7/3). Saat ditanya soal adakah petugas yang ikut menjaga di lokasi saat pemotretan berlangsung, Fahmi belum bisa menjawab. Dia belum mendapat informasi lebih lanjut karena baru memonitor kasus ini setelah tersebar di media sosial.
 
Aksi artis bernama asli Rini Fatimah Jaelani ini mendapatkan cibiran dari netizen yang melihatnya. "Masuk akun nya @polantasindonesia tuh ditegor...bahu jalan kan buat darurat bukan buat tempat foto2," jelas netizen .
 
Dalam akun Instagram miliknya ada dua foto yang terlihat wanita kelahiran Bogor, 1 Agustus 1982 itu tengah menjalani pemotretan di jalan tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan aksi tersebut berbahaya. Apalagi jika keadaan lalin sedang ramai. "Bahaya kecepatan tinggi kendaraan," katanya.*

Komentar