nusabali

Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing via Smartphone

  • www.nusabali.com-imigrasi-ngurah-rai-luncurkan-aplikasi-pengawasan-orang-asing-via-smartphone

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai meluncurkan aplikasi pengawasan orang asing (APOA) next generation berbasis smartphone.

MANGUPURA, NusaBali

APOA berbasis smartphone ini untuk saat ini baru ada di Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Putu Astina Purwanti, dikonfirmasi pada Kamis (8/3), mengatakan APOA dikembangkan menyusul banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk mempermudah laporan ke imigrasi. Merespons masukan itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ari Budijanto menginstruksikan membuat layanan dimaksud. Sebenarnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki aplikasi pengawasan orang asing, tetapi dalam bentuk website. APOA berbasis smartphone untuk saat ini baru ada di Imigrasi Ngurah Rai.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Nantinya merekalah yang meneruskannya kepada masyarakat, terutama pemilik penginapan.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pengawasan orang asing. Sebenarnya untuk pengaduan sudah ada, tetapi dalam bentuk website. Untuk itulah dikembangkan APOA next generation berbasis smartphone menggunakan auto capture MRZ. Cara kerjanya cukup mengcapture paspor saat melakukan check in dan check out oleh pihak pemilik penginapan. Hari ini (kemarin) kami melakukan rapat timpora untuk sosialisasi APOA,” tutur Astina.

Bagaimana dengan wisatawan yang menginap di kos-kosan? Astina mengaku aplikasi ini bisa digunakan semua pengurus dan pemilik tempat penginapan dan masyarakat secara luas. Terutama mereka yang tidak terjangkau petugas, juga bisa mengakses aplikasi ini. “Sudah disosialisasikan secara bertahap melalui rapat-rapat koordinasi tingkat kecamatan dan mengundang bendesa dan kepala lingkungan,” ucapnya.

Sementara Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Patar Simanjuntak, mengatakan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) ini sebagai bentuk sosialisasi kepada pihak yang berkegiatan untuk pengawasan orang asing. Yang hadir di rapat adalah pihak kepolisian, Pemprov Bali, Disnaker, dan pihak berwajib lainnya.

Ditanya terkait 64 WNA Taiwan yang tergabung dalam sindikat cyber fraut international yang digerebek oleh kepolisian Polda Bali pada 11 Januari 2018, menurutnya telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 63 orang. Sebanyak 55 orang dideportasi pada 2 Febuari 2018 dan 5 orang lainnya pada 3 Maret 2018. Sementara satu orang lainnya WNA Malaysia belum dapat dideportsi karena masih dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 8 WNA Taiwan terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka mayoritas masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa exemption. Visa ini merupakan free visa masa tinggal selama 30 hari, dan tak dapat diperpanjang. Sementara semuanya sudah lewat batas waktu,” tandasnya.

Untuk diketahui 64 WNA sindikat cyber fraut international digerebek oleh kepolisian Polda Bali pada 11 Januari di empat tempat berbeda. Keempat tempat itu yakni Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22 Renon, Denpasar Selatan dan ketiga lokasi lainnya di Kecamatan Kuta Selatan, Badung yakni Jalan Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Resort, Jalan Sahadewa Kompleks Pecatu Indah Nomor A1/47, dan Jalan Darmawangsa, Gang Kutuh, Nusa Dua.

Sementara terkait Hari Raya Nyepi, Patar mengatakan Kakanwil Imigrasi meminta agar Kanim Ngurah Rai membantu memberi informasi kepada wisatawan. Hal itu penting dilakukan terhadap orang asing yang tinggal di rumah-rumah penduduk yang tidak ada tuan rumahnya, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar ketentuan.  “Sosialisasinya berbentuk face to face langsung kepada wisatawan, saat mereka melakukan permohonan maupun pengurusan izin keimigrasian,” ujar Patar. *p

Komentar