Pelaku Ibu Kandung, Bayi 'Dibuang' di Rumah Mantan Pacar
Selang satu hari peristiwa pembuangan bayi di depan kamar I Putu Alit Martawan, 31, warga dari Banjar/Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Marga.
Pembuang Bayi Ditangkap
TABANAN, NusaBali
Ternyata pelaku pembuang yang membuang bayi perempuan tersebut adalah ibu kandungnya, Ni Kadek S, 21, asal Seririt, Singaraja. Bahkan sasaran tempat dibuang bayinya tersebut adalah di rumah mantan pacarnya. Motif pelaku membuang bayinya itu karena takut diketahui orang, dengan maksud agar si pelaku terbebas dari kewajiban mengasuh anak.
Kapolsek Marga AKP I Wayan Sudita seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan pelaku atau ibu kandung dari sang bayi berawal dari informasi bahwa pelaku berasal dari Singaraj. Maka pada Rabu (7/3) pagi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Namun setibanya kami di rumah pelaku, orangtua pelaku mengatakan pelaku kerja di Denpasar,” ungkapnya, Kamis (8/3).
Lalu pada sore hari itu, pihaknya bersama dengan anggota langsung menuju Denpasar sesuai dengan alamat yang diberikan pihak keluarga. Pelaku tinggal di Denpasar seorang diri di rumah kos di Jalan Pulau Batanta. “Pelaku saat itu tidak ada di kosnya, akhirnya berdasarkan informasi pelaku kami tangkap di tempat kerjanya, restoran sea food di Denpasar pada Rabu (7/3) pukul 19.00 Wita,” ungkap AKP Sudita.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja membuang bayinya di depan kamar mantan pacarnya, I Putu Alit Martawan di Banjar Dinas Cau Belayu, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku Ni Kadek S pada Rabu malam dibawa ke BRSUD Tabanan untuk dilakukan visum serta perawatan. Sementara urusan dengan keluarga mantan pacarnya tersebut akan dimediasi, setelah proses hukum berjalan. “Bayi tersebut akan diadopsi oleh keluarga laki-laki (I Putu Alit Martawan). Tetapi proses hukum berjalan setelah pelaku selesai mendapat perawatan di BRSUD Tabanan,” tegas AKP Sudita.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Medik BRSUD Tabanan dr Gede Sugiarta, mengatakan pasien atau ibu yang diduga ibu bayi yang ditinggalkan itu, tiba di BRSUD Tabanan sekitar pada Rabu (7/3) pukul 20.10 Wita diantar oleh pihak polisi ke UGD untuk dilakukan visum.
Saat datang riwayatnya mengalami perdarahan pada kemaluan korban akibat melahirkan. Saat datang dalam kondisi sadar tetapi kadar darahnya rendah mencapai 6,09 milimeter, dan darah sudah sangat banyak keluar.
“Biasanya normal wanita seusai melahirkan di atas 10 milimeter, selain itu setelah diperiksa adanya robekan di Verinimum (jalan lahir) cukup luas sampai 3 grade dan ini cukup berbahaya, untung ibunya ini cukup kuat,” ungkap dr Sugiarta.
Oleh karena itu pasien masih perlu perawatan emergency karena mengalami perdarahan. Memang saat ini kondisinya sudah stabil tapi darahnya jauh di bawah standar sehingga akan dilakukan transfusi darah sebanyak 4 katong.
Menurut dr Sugiarta pengakuan pasien atau ibu dari sang bayi tidak menyadari dirinya hamil. Pasien sadar hamil sekitar 4 bulan lalu. Namun pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wita pasien mengeluhkan nyeri pada perut. Saat itu pasien sedang bekerja.
Kemudian sesampai di kos-kosannya Jalan Pulau Batanta Denpasar, tiba-tiba sekitar pukul 20.30 Wita dari kemaluan korban keluar cairan. Pasien saat itu melahirkan bayi seorang diri tanpa dibantu orang lain. “Segala bentuk persalinan dia lakukan sendiri termasuk memotong sendiri ari-ari menggunakan gunting lalu dijepit dengan jepit rambut,” bebernya.
Pada malam itu juga, menurut pengakuan pasien, bayi diantar ke rumah mantan pacarnya seorang diri secara diam-diam. Bahkan juga sempat diakui, pasien bersangkutan mengetuk pintu kamar mantan pacarnya sebanyak 3 kali. “Bayi diantar saat itu sekitar pukul 22.30 Wita dan diletakkan di lantai dengan terbungkus kantong plastik,” jelasnya.
Sementara kondisi sang bayi masih dirawat di incubator. Bayi perempuan itu kondisinya stabil, belum ada tanda-tanda penyakit kuning meskipun sang bayi setelah lahir sempat ditelantarkan.
Sedangkan, ketika ibu bayi disambangi ke Ruang Kemoning tampak masih lemas dan wajahnya sedikit pucat, namun bisa diajak berkomunikasi. Menurut pengakuanya, memang bayi tersebut merupakan hasil perbuatannya dengan mantan pacarnya I Putu Alit Martawan saat masih pacaran. Tetapi sekitar 4 bulan lalu dia putus, dan setelah putus itulah baru diketahui dirinya hamil. “Saya tidak tahu diri saya hamil. Memang saya sempat pacaran sekitar setahun lebih,” ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa saat melahirkan anaknya itu seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ni Kadek S melahirkan secara normal. Bahkan saat membawa bayinya itu ke rumah mantan pacarnya seorang diri dengan naik sepeda motor.
Berdasarkan pengakuannya, Ni Kadek S ini sempat diajak kawin sama sang mantan pacar, I Putu Alit Martawan. Tetapi Ni Kadek S tidak menyanggupi dengan alasan umurnya masih kecil. Bahkan yang memutuskan jalinan asmara tersebut adalah Ni Kadek S. Alasannya, dia tidak suka pada mantanya pacarnya, I Putu Alit Martawan, yang bekerja di salah satu perusahaan di Mengwi, Badung, itu karena setiap bertemu I Putu Alit Martawan mengajak melakukan hubungan badan. “Mulai saat itu saya tidak berkabar. Saya juga tidak tahu lagi nomornya berapa. Memang saya sempat diajak nikah tetapi saya tidak mau karena umur masih kecil,” ungkap Ni Kadek S. *d
TABANAN, NusaBali
Ternyata pelaku pembuang yang membuang bayi perempuan tersebut adalah ibu kandungnya, Ni Kadek S, 21, asal Seririt, Singaraja. Bahkan sasaran tempat dibuang bayinya tersebut adalah di rumah mantan pacarnya. Motif pelaku membuang bayinya itu karena takut diketahui orang, dengan maksud agar si pelaku terbebas dari kewajiban mengasuh anak.
Kapolsek Marga AKP I Wayan Sudita seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun penangkapan pelaku atau ibu kandung dari sang bayi berawal dari informasi bahwa pelaku berasal dari Singaraj. Maka pada Rabu (7/3) pagi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Namun setibanya kami di rumah pelaku, orangtua pelaku mengatakan pelaku kerja di Denpasar,” ungkapnya, Kamis (8/3).
Lalu pada sore hari itu, pihaknya bersama dengan anggota langsung menuju Denpasar sesuai dengan alamat yang diberikan pihak keluarga. Pelaku tinggal di Denpasar seorang diri di rumah kos di Jalan Pulau Batanta. “Pelaku saat itu tidak ada di kosnya, akhirnya berdasarkan informasi pelaku kami tangkap di tempat kerjanya, restoran sea food di Denpasar pada Rabu (7/3) pukul 19.00 Wita,” ungkap AKP Sudita.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja membuang bayinya di depan kamar mantan pacarnya, I Putu Alit Martawan di Banjar Dinas Cau Belayu, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku Ni Kadek S pada Rabu malam dibawa ke BRSUD Tabanan untuk dilakukan visum serta perawatan. Sementara urusan dengan keluarga mantan pacarnya tersebut akan dimediasi, setelah proses hukum berjalan. “Bayi tersebut akan diadopsi oleh keluarga laki-laki (I Putu Alit Martawan). Tetapi proses hukum berjalan setelah pelaku selesai mendapat perawatan di BRSUD Tabanan,” tegas AKP Sudita.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Medik BRSUD Tabanan dr Gede Sugiarta, mengatakan pasien atau ibu yang diduga ibu bayi yang ditinggalkan itu, tiba di BRSUD Tabanan sekitar pada Rabu (7/3) pukul 20.10 Wita diantar oleh pihak polisi ke UGD untuk dilakukan visum.
Saat datang riwayatnya mengalami perdarahan pada kemaluan korban akibat melahirkan. Saat datang dalam kondisi sadar tetapi kadar darahnya rendah mencapai 6,09 milimeter, dan darah sudah sangat banyak keluar.
“Biasanya normal wanita seusai melahirkan di atas 10 milimeter, selain itu setelah diperiksa adanya robekan di Verinimum (jalan lahir) cukup luas sampai 3 grade dan ini cukup berbahaya, untung ibunya ini cukup kuat,” ungkap dr Sugiarta.
Oleh karena itu pasien masih perlu perawatan emergency karena mengalami perdarahan. Memang saat ini kondisinya sudah stabil tapi darahnya jauh di bawah standar sehingga akan dilakukan transfusi darah sebanyak 4 katong.
Menurut dr Sugiarta pengakuan pasien atau ibu dari sang bayi tidak menyadari dirinya hamil. Pasien sadar hamil sekitar 4 bulan lalu. Namun pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wita pasien mengeluhkan nyeri pada perut. Saat itu pasien sedang bekerja.
Kemudian sesampai di kos-kosannya Jalan Pulau Batanta Denpasar, tiba-tiba sekitar pukul 20.30 Wita dari kemaluan korban keluar cairan. Pasien saat itu melahirkan bayi seorang diri tanpa dibantu orang lain. “Segala bentuk persalinan dia lakukan sendiri termasuk memotong sendiri ari-ari menggunakan gunting lalu dijepit dengan jepit rambut,” bebernya.
Pada malam itu juga, menurut pengakuan pasien, bayi diantar ke rumah mantan pacarnya seorang diri secara diam-diam. Bahkan juga sempat diakui, pasien bersangkutan mengetuk pintu kamar mantan pacarnya sebanyak 3 kali. “Bayi diantar saat itu sekitar pukul 22.30 Wita dan diletakkan di lantai dengan terbungkus kantong plastik,” jelasnya.
Sementara kondisi sang bayi masih dirawat di incubator. Bayi perempuan itu kondisinya stabil, belum ada tanda-tanda penyakit kuning meskipun sang bayi setelah lahir sempat ditelantarkan.
Sedangkan, ketika ibu bayi disambangi ke Ruang Kemoning tampak masih lemas dan wajahnya sedikit pucat, namun bisa diajak berkomunikasi. Menurut pengakuanya, memang bayi tersebut merupakan hasil perbuatannya dengan mantan pacarnya I Putu Alit Martawan saat masih pacaran. Tetapi sekitar 4 bulan lalu dia putus, dan setelah putus itulah baru diketahui dirinya hamil. “Saya tidak tahu diri saya hamil. Memang saya sempat pacaran sekitar setahun lebih,” ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa saat melahirkan anaknya itu seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ni Kadek S melahirkan secara normal. Bahkan saat membawa bayinya itu ke rumah mantan pacarnya seorang diri dengan naik sepeda motor.
Berdasarkan pengakuannya, Ni Kadek S ini sempat diajak kawin sama sang mantan pacar, I Putu Alit Martawan. Tetapi Ni Kadek S tidak menyanggupi dengan alasan umurnya masih kecil. Bahkan yang memutuskan jalinan asmara tersebut adalah Ni Kadek S. Alasannya, dia tidak suka pada mantanya pacarnya, I Putu Alit Martawan, yang bekerja di salah satu perusahaan di Mengwi, Badung, itu karena setiap bertemu I Putu Alit Martawan mengajak melakukan hubungan badan. “Mulai saat itu saya tidak berkabar. Saya juga tidak tahu lagi nomornya berapa. Memang saya sempat diajak nikah tetapi saya tidak mau karena umur masih kecil,” ungkap Ni Kadek S. *d
1
Komentar