nusabali

Balai Karantina Pertanian Perketat Pengawasan

  • www.nusabali.com-balai-karantina-pertanian-perketat-pengawasan

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui surat Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 menutup masuknya impor rockmelon (cantaloupe) dari Australia ke Indonesia.

Kementan Cegah Rockmelon Australia Masuk Indonesia


MANGUPURA, NusaBali
Hal ini terkait adanya kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini. Antara lain, penutupan pemasukan rockmelon dari Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia. Juga penutupan pemasukan rockmelon (cantaloupe) yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018. Ketiga, pengiriman baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain harus dibuktikan dengan bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) dan cargo manifest.

Keempat, pemasukan rockmelon ke dalam wilayah Indonesia yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan. “Pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia,” demikian rilis Kementan seperti dilansir republika.co.id.

Berdasarkan data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat buah ini masuk ke Indonesia baik tahun 2017 hingga 7 Maret 2018.

Menyikapi hal itu. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memperketat pengawasan buah-buahan yang dibawa oleh wisatawan. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Putu Teruna Negara, dikonfirmasi pada Kamis (8/3), mengatakan meski Indonesia belum pernah impor rockmelon dari Australia namun tetap dilakukan pengawasan ketat. Hal itu untuk memberikan proteksi terhadap masyarakat terhadap buah dari luar negeri.

“Untuk Indonesia impor rockmelon itu sampai saat ini belum pernah. Tetapi pemerintah melalui kepala badan karantina telah memutuskan untuk melarang impor sekiranya kalau ada per 3 Maret yang lalu. Kalaupun nanti ditemukan oleh petugas baik impor resmi maupun secara ilegal, hanya satu tindakan yakni dimusnahkan,” tandasnya.

Dikatakannya untuk impor buah segar di Indonesia sebenarnya sudah ditetapkan hanya empat pelabuhan saja. Keempat pelabuhan itu yakni Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Makassar. Jadi buah impor yang tiba di Bali masuknya melalui jalur domestik.

Kalau di Bandara Ngurah Rai petugas hanya melakukan pengecekan terhadap buah-buahan yang dibawa wisatawan. Bali sebagai tujuan wisata yang dikunjungi ribuan orang setiap hari biasanya banyak yang menenteng buah segar. Dirinya menegaskan hingga kini belum pernah ditemukan wisatawan yang membawa buah melon. Biasanya buah yang dibawa adalah buah yang tak ada di Indonesia.

“Untuk impor telah ditetapkan empat pelabuhan resmi untuk impor buah segar. Kalau di luar itu boleh, asal sudah mendapat pengakuan seperti Australia dan Selandia Baru tetapi tetap menggunakan administrasi izin impornya,” tuturnya.

Meski hanya sebatas buah untuk pencuci mulut tetap dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan selama ini tak pernah menemukan kesulitan karena semuanya satu pintu sehingga pengawasan mudah. Selain itu pihaknya kerja sama dengan bea cukai. Meski sejauh ini belum ditemukan rockmelon, dengan adanya kasus dan larangan ini pihaknya memperketat pengawasannya.

“Hingga saat ini belum pernah ditemukan wisatawan dari luar negeri bawa melon. Karena di Indonesia atau Bali produksi melon masih terpenuhi. Namun apapun itu kami tetap melakukan antisipasi. Kami memiliki 25 personel yang terus melakukan pengawasan seperti biasanya. Sebenarnya tak ada yang lebih istimewa yang disiapkan,” tegasnya. *p

Komentar