Jro Jangol Bantah Keterangan Polisi
Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (8/3), Jro Jangol membantah keterangan polisi yang menyebut dirinya sebagai bandar. Tiga saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar yaitu Made Sudiasa, I Kadek Widiana dan Made Pudyar Hindrayana dihadirkan dihadapan majelis hakim IA Nyoman Adnya Dewi. Awalnya, ketiga polisi ini menceritakan kronologis penangkapan Jro Jangol.
Awalnya, polisi menangkap Gede Juni Antara dan I Kadek Dandi Suardika alias Katos (adik tiri terdakwa) pada Sabtu (4/11) lalu. Dari tangan keduanya diamankan beberapa paket shabu. “Awalnya yang ditangkap Juni lalu katanya dapat dari Dandi,” jelasnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah Dandi yang tinggal serumah dengan Jro Jangol di Jalan Batanta, Denpasar. “Dari keterangan Dandi diketahui jika barang haram tersebut berasal dari Jro,” ujarnya sambil menunjuk terdakwa Jro Jangol.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polda Bali yang diback up Polda Bali melakukan penggeledahan kamar Jro Jangol. Saat itu kamar Jro Jangol disebut dalam kondisi terkunci namun jendela terbuka. Petugas lalu masuk melalui jendela dan menemukan barang bukti tas hitam yang didalamnya berisi delapan paket shabu beserta tiga bong (alat isap), kartu anggota partai Gerindra, buku tabungan, handphone dan senpi.
Selanjutnya petugas melakukan perburuan dan berhasil menangkap Jro Jangol beberapa hari sete;ah kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. “Selanjutnya dibawa ke Brimob untuk diperiksa,” ujar saksi.
Jro Jangol yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik diberi kesempatan menanggapi keterangan ketiga saksi. Jro Jangol lalu membenarkan jika barang bukti shabu yang ditemukan di kamar adalah miliknya. Namun ia membantah keterangan polisi yang menyebut shabu yang disita dari Dandi didapat dari dirinya. “Keterangan itu tidak benar,” tegas Jro Jangol.
Kuasa hukum Jro Jangol menambahkan terdakwa membantah pengakuan Dandi yang menyebut barang bukti shabu itu didapat dari dirinya. Alibinya, nama atau panggilan ‘Jro’ di rumahnya tidak hanya Jro Jangol saja. Tetapi istri, ibunya dan beberapa orang di rumah itu juga dipanggil Jro. “Jadi Dandi tidak pernah nyebut barang tersebut dari Jro Jangol. Karena dia hanya nyebut Jro,” tegas Sudiantara. *rez
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (8/3), Jro Jangol membantah keterangan polisi yang menyebut dirinya sebagai bandar. Tiga saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar yaitu Made Sudiasa, I Kadek Widiana dan Made Pudyar Hindrayana dihadirkan dihadapan majelis hakim IA Nyoman Adnya Dewi. Awalnya, ketiga polisi ini menceritakan kronologis penangkapan Jro Jangol.
Awalnya, polisi menangkap Gede Juni Antara dan I Kadek Dandi Suardika alias Katos (adik tiri terdakwa) pada Sabtu (4/11) lalu. Dari tangan keduanya diamankan beberapa paket shabu. “Awalnya yang ditangkap Juni lalu katanya dapat dari Dandi,” jelasnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah Dandi yang tinggal serumah dengan Jro Jangol di Jalan Batanta, Denpasar. “Dari keterangan Dandi diketahui jika barang haram tersebut berasal dari Jro,” ujarnya sambil menunjuk terdakwa Jro Jangol.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba Polda Bali yang diback up Polda Bali melakukan penggeledahan kamar Jro Jangol. Saat itu kamar Jro Jangol disebut dalam kondisi terkunci namun jendela terbuka. Petugas lalu masuk melalui jendela dan menemukan barang bukti tas hitam yang didalamnya berisi delapan paket shabu beserta tiga bong (alat isap), kartu anggota partai Gerindra, buku tabungan, handphone dan senpi.
Selanjutnya petugas melakukan perburuan dan berhasil menangkap Jro Jangol beberapa hari sete;ah kabur di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. “Selanjutnya dibawa ke Brimob untuk diperiksa,” ujar saksi.
Jro Jangol yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik diberi kesempatan menanggapi keterangan ketiga saksi. Jro Jangol lalu membenarkan jika barang bukti shabu yang ditemukan di kamar adalah miliknya. Namun ia membantah keterangan polisi yang menyebut shabu yang disita dari Dandi didapat dari dirinya. “Keterangan itu tidak benar,” tegas Jro Jangol.
Kuasa hukum Jro Jangol menambahkan terdakwa membantah pengakuan Dandi yang menyebut barang bukti shabu itu didapat dari dirinya. Alibinya, nama atau panggilan ‘Jro’ di rumahnya tidak hanya Jro Jangol saja. Tetapi istri, ibunya dan beberapa orang di rumah itu juga dipanggil Jro. “Jadi Dandi tidak pernah nyebut barang tersebut dari Jro Jangol. Karena dia hanya nyebut Jro,” tegas Sudiantara. *rez
1
Komentar