nusabali

Gubernur Nur Alam Dituntut 18 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-gubernur-nur-alam-dituntut-18-tahun-bui

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, NusaBali
Nur Alam dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,78 miliar terkait pemberian izin usaha tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ia juga dinilai memperkaya PT Billy Indonesia, yang meminjam nama PT AHB sebesar Rp1,59 miliar.
 
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3) seperti dilansir cnnindonesia.
 
Jaksa juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp2,78 miliar. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Nur Alam dianggap berdampak luas pada kerusakan lingkungan di Blok Malapulu Pulau Kabaena Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
 
Selain itu, Nur Alam juga dianggap tidak memberikan teladan bagi masyarakatnya dengan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan Nur Alam terbukti menyetujui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eskplorasi padahal sesuai Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa penerbitan IUP baru sebelum ada Peraturan Pemerintah dihentikan sementara.
 
Selain itu, jaksa juga menilai Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai US$4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi itu diterima dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang itu kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala Rp20 miliar per tahun.
 
Nur Alam dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Apa tanggapan Nur Alam? Nur Alam tidak mau menanggapi tuntutan 18 tahun penjara yang diberikan jaksa pada KPK. Nur Alam menyerahkan masalah hukum ini kepada penasihat hukum.

"Saya tidak mau komentar. Sama pengacara saja," ujar Nur Alam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (8/3) seperti dilansir detik. Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyatakan surat tuntutan jaksa KPK tidak sesuai fakta sidang. Sebab, para saksi menyebutkan Nur Alam tidak menerima gratifikasi.

"Saksi semua jelas, tapi itu tadi tidak disampaikan di persidangan. Hanya dituduh terdakwa menerima tapi mengembalikan tidak ada, nanti kita ungkap semua pada sidang selanjutnya," ucap Didi. Menurut Didi, Nur Alam akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap perkara ini. Dia menyebutkan uang yang diterima kliennya ini bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *

Komentar