nusabali

Ngaku PNS, Tipu 14 Toko Elektronik

  • www.nusabali.com-ngaku-pns-tipu-14-toko-elektronik

Seorang pria bernama Gusde, 35, diamankan oleh petugas Resmob Polresta Denpasar, Jumat (9/3) malam.

Bawa Kabur Ratusan Televisi dan Speaker

DENPASAR, NusaBali
Ia ditangkap karena melakukan penipuan di 14 toko elektronik dan membawa kabur ratusan televisi dan speaker. Modusnya, pelaku mengaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan Provinsi Bali.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka Gusde ini berawal dari laporan korban Robin Indra Bayu yang merupakan pemilik toko elektronik CV Widjaja Agung perkasa, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Gusde. Bahkan, akibat ulah pria pengangguran itu, sang pemilik mengalami kerugian 113 unit TV dan 40 unit speaker bose. Menindaklanjuti laporan dengan nomor PB/173/II/2018/Bali/Resta Denpasar/2018 itu, petugas Resmob Polresta pun langsung berkerja dan menggali keterangan korban dan menganalisa ciri-ciri pria yang melakukan aksi penipuan tersebut. Nah, petugas yang melakukaan penyelidikan dilapangan pun berhasil mengantongi identitas terlapor yang diduga berasal dari Klungkung.

Sehingga pada Jumat (9/3), terlapor berhasil diamankan dikawasan Kecamatan Dawan, Klungkung. Selanjutnya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan mendalam, “Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat introgasi awal, dia mengaku. Makanya kita rapatkan ke Mako demi kepentingan penyelidikan,” beber sumber di Kepolisian, Jumat malam.

Dari pengkuan tersangka, terungkap jika aksinya itu sudah berjalan sejak September 2017 lalu. Dimana, selama itu tersangka sudah menyasar setidaknya 14 toko elektronik dikawasan Denpasar yang menyebabkan ratusan televisi dan speaker dibawa kebur tersangka. Menariknya, untuk memuluskan asi kejahatannya, tersangka mengaku sebagai salah satu pegawasi dari UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan Provinsi Bali yang hendak membeli sejumlah televisi untuk kantornya. Hanya saja, uang pembelian tidak bisa diserahkan secara khas, namun, terlebih dahulu dengan nota, “Jadi notanya itu palsu. Dia mengelabui pemilik toko elektronik dengan nota palsu itu. Si tersangka juga bukan salah satu pegawai di dinas terait. Tapi pengangguran,” bebernya.

Barang elektronik hasil kejahatannya itu, tersangka menjualnya kesejumlah toko di luar Kota Denpasar. Sehingga, petugas kepolisian pun mengamankan 18 barang bukti berupa TV LED 43 inc berbagai merk, 40 TV LED 32 Inc, dan speaker Bose. “Ada ratusan televisi. Tapi, yang kita amankan baru 83 buah. Ini diambil dari sejumlah lokasi tempat tersangka menjualnya,” akunya seraya mengatakan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah prihal penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus mengatasnamakan instansi pemerintahan itu, Kasubag Humas Polresta Iptu Teta belum menjawab telefon. Meski demikian, petugas kepolisian di Mapolresta Denpasar membenarkan prihal penangkapan itu dan saat ini masih dalam tahap pengembangan, “Masih dikembangkan. Kemungkinan masih ada TKP lainnya. Pun kita masih mendalami kemungkinan adanya sindikat dalam kasus ini,” tutupnya. *dar

Komentar