LPJK Desak Tukang Bangunan Bersertifikasi
Amanat UU No 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, setiap kontraktor wajib menjaminkan kesehatan dan keselamatan pekerja.
AMLAPURA, NusaBali
Ketua LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Provinsi Bali, Ida Bagus Nyoman Sudewa, mendesak Gapeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia) Provinsi Bali dan Gapeknas Karangasem mewajibkan tenaga tukang bersertifikasi. Tujuannya, tenaga tukang lebih profesional bekerja dan kualitas pekerjaan meningkat. Regulasi lainnya, setiap rekanan dari luar Karangasem yang menang tender wajib merangkul rekanan setempat.
IB Sudewa menambahkan, pentingnya tukang kelas III bersertifikasi agar lebih mudah melakukan pengawasan, pekerjaannya lebih professional, dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi di tengah persaingan jasa konstruksi, maka tenaga bersertifikasi menjadi kubutuhan. “Di beberapa kabupaten telah memberlakukan tukang bangunan bersertifikasi. Di Karangasem pun kami harap yang sama,” pinta IB Sudewa saat acara Rapat Kerja Gapeknas Provinsi Bali di Villa Warak Ujung, Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Jumat (9/3). Kegiatan ini dihadiri Ketua Gapeknas Provinsi Bali I Wayan Yanto dan Ketua Gapeknas Karangasem I Gede Suardana ST.
IB Sudewa menambahkan, sertifikasi bisa didapatkan di asosiasi profesi seperti Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi (ATAKI), ASTTI, dan Astekindo. Mereka yang cari sertifikasi harus ikut pelatihan, tes tulis, dan praktek. Biaya mengurus sertifikasi bervariasi. IB Sudewa mengingatkan, rekanan juga wajib memberdayakan amanat UU No 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dimana kontraktor wajib memperhatikan K4 yakni keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Maksudnya, tenaga kerja mesti dijaminkan kesehatannya, kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja, kontraktor agar bekerja sesuai standar mutu bahan dan mutu alat. “Tujuannya menghindari terjadinya kegagalan bangunan,” katanya.
Sementara Ketua Gapensi Karangasem I Gusti Made Jelantik dan Ketua Kadin Karangasem Ida Wayan Cakra Weda Kusuma mengapresiasi arahan Ketua LPJK Bali. “Tukang bangunan bersertifikasi itu kan dilampirkan rekanan setelah menang tender,” kata Gusti Jelantik. Sedangkan Asisten II Setda Karangasem, AA Gede Rama Putra, yang membuka acara Rapat Kerja Gapeknas juga mengapresiasi permintaan LPJK. “Tahun 2019, setiap kontraktor wajib menjaminkan kesehatan dan keselamatan pekerja. Itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga tukang juga wajib bersertifikat,” jelas Agung Rama Putra. *k16
Ketua LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Provinsi Bali, Ida Bagus Nyoman Sudewa, mendesak Gapeknas (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia) Provinsi Bali dan Gapeknas Karangasem mewajibkan tenaga tukang bersertifikasi. Tujuannya, tenaga tukang lebih profesional bekerja dan kualitas pekerjaan meningkat. Regulasi lainnya, setiap rekanan dari luar Karangasem yang menang tender wajib merangkul rekanan setempat.
IB Sudewa menambahkan, pentingnya tukang kelas III bersertifikasi agar lebih mudah melakukan pengawasan, pekerjaannya lebih professional, dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi di tengah persaingan jasa konstruksi, maka tenaga bersertifikasi menjadi kubutuhan. “Di beberapa kabupaten telah memberlakukan tukang bangunan bersertifikasi. Di Karangasem pun kami harap yang sama,” pinta IB Sudewa saat acara Rapat Kerja Gapeknas Provinsi Bali di Villa Warak Ujung, Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Jumat (9/3). Kegiatan ini dihadiri Ketua Gapeknas Provinsi Bali I Wayan Yanto dan Ketua Gapeknas Karangasem I Gede Suardana ST.
IB Sudewa menambahkan, sertifikasi bisa didapatkan di asosiasi profesi seperti Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi (ATAKI), ASTTI, dan Astekindo. Mereka yang cari sertifikasi harus ikut pelatihan, tes tulis, dan praktek. Biaya mengurus sertifikasi bervariasi. IB Sudewa mengingatkan, rekanan juga wajib memberdayakan amanat UU No 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dimana kontraktor wajib memperhatikan K4 yakni keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Maksudnya, tenaga kerja mesti dijaminkan kesehatannya, kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja, kontraktor agar bekerja sesuai standar mutu bahan dan mutu alat. “Tujuannya menghindari terjadinya kegagalan bangunan,” katanya.
Sementara Ketua Gapensi Karangasem I Gusti Made Jelantik dan Ketua Kadin Karangasem Ida Wayan Cakra Weda Kusuma mengapresiasi arahan Ketua LPJK Bali. “Tukang bangunan bersertifikasi itu kan dilampirkan rekanan setelah menang tender,” kata Gusti Jelantik. Sedangkan Asisten II Setda Karangasem, AA Gede Rama Putra, yang membuka acara Rapat Kerja Gapeknas juga mengapresiasi permintaan LPJK. “Tahun 2019, setiap kontraktor wajib menjaminkan kesehatan dan keselamatan pekerja. Itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga tukang juga wajib bersertifikat,” jelas Agung Rama Putra. *k16
Komentar