Polsek Hadang Pengiriman 7,5 Ton Ikan Layan
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali mengamankan 7,5 ton ikan layang tanpa dokumen kesehatan Karantina, Jumat (9/3) pagi.
NEGARA, NusaBali
Ikan layang ini dihadang saat hendak dikirim menuju Benoa, Kuta Selatan, Badung itu diangkut truk box nopol W 9597 NL dikemudikan Joko Sutrisno,33, asal Rembang, Jawa Tengah. Berdasar informasi, temuan muatan ikan layang tanpa dokumen kesehatan Karantina tersebut, diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, pada sekitar pukul 07.45 Wita. Saat ditemukan petugas, ribuan kilogram ikan layan dalam keadaan beku itu, sudah dikemas dalam ratusan plastik dengan lapisan kardus. Namun ketika ditanyakan tentang dokumen kesehatan Karantina yang menjadi syarat pengiriman komoditi karantina antar provinsi, sang sopir tidak dapat menunjukannya, sehingga diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopir box tersebut, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai pengantar. Menurut yang bersangkutan, 7,5 ton ikan layang yang sudah dikemas dalam 756 kardus itu, merupakan milik perusahaannya, yakni PT Global Prima Sentosa (GPS) Cabang Surabaya, Jatim. Ikan hendak dikirim menuju Benoa, Kuta Selatan, Badung. “Ya ini milik salah satu PT. Tetapi pengirimannya, tidak ada dokumen kesehatan, makanya kami amankan,” ujarnya.
Menurutnya, pengiriman salah satu jenis komoditi ikan tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal, yakni dari Kantor Karantina Ikan di Ketapang, Jawa Timur (Jatim) itu, melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 15 taun 2002, tentang Karantina Ikan. Untuk proses lebih lanjut, 75 ton mautan ikan layang berikut kendaraan serta sopirnya, akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. “Sementara masih diamankan di Polsek. Nanti untuk lebih lanjut tetap akan kami serahkan ke Karantina,” ujarnya. *ode
Ikan layang ini dihadang saat hendak dikirim menuju Benoa, Kuta Selatan, Badung itu diangkut truk box nopol W 9597 NL dikemudikan Joko Sutrisno,33, asal Rembang, Jawa Tengah. Berdasar informasi, temuan muatan ikan layang tanpa dokumen kesehatan Karantina tersebut, diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, pada sekitar pukul 07.45 Wita. Saat ditemukan petugas, ribuan kilogram ikan layan dalam keadaan beku itu, sudah dikemas dalam ratusan plastik dengan lapisan kardus. Namun ketika ditanyakan tentang dokumen kesehatan Karantina yang menjadi syarat pengiriman komoditi karantina antar provinsi, sang sopir tidak dapat menunjukannya, sehingga diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopir box tersebut, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai pengantar. Menurut yang bersangkutan, 7,5 ton ikan layang yang sudah dikemas dalam 756 kardus itu, merupakan milik perusahaannya, yakni PT Global Prima Sentosa (GPS) Cabang Surabaya, Jatim. Ikan hendak dikirim menuju Benoa, Kuta Selatan, Badung. “Ya ini milik salah satu PT. Tetapi pengirimannya, tidak ada dokumen kesehatan, makanya kami amankan,” ujarnya.
Menurutnya, pengiriman salah satu jenis komoditi ikan tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asal, yakni dari Kantor Karantina Ikan di Ketapang, Jawa Timur (Jatim) itu, melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 15 taun 2002, tentang Karantina Ikan. Untuk proses lebih lanjut, 75 ton mautan ikan layang berikut kendaraan serta sopirnya, akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. “Sementara masih diamankan di Polsek. Nanti untuk lebih lanjut tetap akan kami serahkan ke Karantina,” ujarnya. *ode
Komentar