Pencairan Gaji Tenaga Kontrak Molor
Akibat keterlambatan ini pegawai kontrak yang mengandalkan pemasukan dari gaji bulananan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
SEMARAPURA, NusaBali
77 tenaga kontrak di DPRD Klungkung, sebulan belum menerima gaji. Molornya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya salah perhitungan di Baperlitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan), pasca kenaikan gaji tenaga kontrak Januari 2018. Kenaikan dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,4 juta di luar tanggungan kesehatan BPJS.
Kondisi itu hampir terjadi di semua OPD lingkup Pemkab Klungkung, saat administrasi lancar biasanya gaji pagawai kontrak tersebut cair per tanggal 10. Pada Januari 2018 pegawai kontrak sudah menerima gaji, Februari dan Maret ini masih berporses. Akibat keterlambatan ini pegawai kontrak yang mengandalkan pemasukan dari gaji bulananan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Seperti dialami I Wayan Mega, salah seorang tenaga kontrak di Kantor DPRD Klungkung. Kata dia, karena gaji itu belum dibayarkan, dia kelimpungan mencari uang untuk kebutuhan di keluarga. Karena dia menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa harus menambah hutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mengingat sang istri tidak bekerja. “Saya sudah sampaikan hal ini kepada atasan,” ujar pegawai kontrak yang sudah bekerja selama 3 tahun ini.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung I Wayan Sudiarta, tidak menampik hal tersebut. Kata dia, keterlambatan pembayaran gaji kontrak ini karena adanya salah perhitungan di Baperlitbang pasca setelah kenaikan tenaga kontrak pada 2018. Sehingga harus dibuatkan SK ulang, sehingga berdampak pada hampir semua OPD. “Semua gaji tenaga kontrak yang tertunda tersebut sudah diproses di Bagian Keungan,” katanya. Klau prosesnya lancar, diperkikaran Senin (12/3), semua tenaga kontrak di DPRD Klungkung sudah menerima gaji.*wan
77 tenaga kontrak di DPRD Klungkung, sebulan belum menerima gaji. Molornya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya salah perhitungan di Baperlitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan), pasca kenaikan gaji tenaga kontrak Januari 2018. Kenaikan dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,4 juta di luar tanggungan kesehatan BPJS.
Kondisi itu hampir terjadi di semua OPD lingkup Pemkab Klungkung, saat administrasi lancar biasanya gaji pagawai kontrak tersebut cair per tanggal 10. Pada Januari 2018 pegawai kontrak sudah menerima gaji, Februari dan Maret ini masih berporses. Akibat keterlambatan ini pegawai kontrak yang mengandalkan pemasukan dari gaji bulananan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Seperti dialami I Wayan Mega, salah seorang tenaga kontrak di Kantor DPRD Klungkung. Kata dia, karena gaji itu belum dibayarkan, dia kelimpungan mencari uang untuk kebutuhan di keluarga. Karena dia menjadi tulang punggung keluarga, terpaksa harus menambah hutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mengingat sang istri tidak bekerja. “Saya sudah sampaikan hal ini kepada atasan,” ujar pegawai kontrak yang sudah bekerja selama 3 tahun ini.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung I Wayan Sudiarta, tidak menampik hal tersebut. Kata dia, keterlambatan pembayaran gaji kontrak ini karena adanya salah perhitungan di Baperlitbang pasca setelah kenaikan tenaga kontrak pada 2018. Sehingga harus dibuatkan SK ulang, sehingga berdampak pada hampir semua OPD. “Semua gaji tenaga kontrak yang tertunda tersebut sudah diproses di Bagian Keungan,” katanya. Klau prosesnya lancar, diperkikaran Senin (12/3), semua tenaga kontrak di DPRD Klungkung sudah menerima gaji.*wan
Komentar