nusabali

Perluasan Zona Religi TNBB Terbentur SK Dirjen

  • www.nusabali.com-perluasan-zona-religi-tnbb-terbentur-sk-dirjen

Perluasan diusulkan karena jumlah krama pamedek semakin banyak dan perlu difasiltasi bagi mereka yang makemit.

SINGARAJA, NusaBali
Luas wewidangan (areal suci) masing-masing pura di wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), telah ditetapkan pemerintah pusat melalui surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan. Sehingga jika ada permohonan perluasan salah satu wewidangan pura di wilayah TNBB sulit terwujud.

Data dihimpun, tercatat ada 13 pura di TNBB yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Masing-masing pura itu telah memiliki luasan yang ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) bernomor ; SK.143/IV-KK/2010, dengan luas total kurang lebih 41,95 Ha. Rincianya, Pura Segara Rupek 2,00 Ha, Pura Payogan 0,032 Ha, Pura Pesiraman Segara Rupek 0,041 Ha, Pura Padma Campah 0,007 Ha, Pura Prapat Agung 1,850 Ha, Pura Batu Lesung 0,037 Ha, Pura Jayaprana 25,199 Ha, Pura Segara Giri Pulau Menjangan 0,155 Ha, Pura Kelenting Sari Pulau Menjangan 0,153 Ha, Pura Gili Kencana Pulau Menjangan12,309 Ha, Pura Dang Khayangan Banyuwedang 0,079 Ha, Pura Sakti 0,081 Ha, dan Pura Sidi 0,007 Ha. Keseluruhan luas inilah masuk dalam zona religi budaya dan sejarah untuk tujuan keagamaan bagi Umat Hindu.

Kabarnya ada keinginan dari salah satu pangempon pura tersebut yang ingin mengajukan perluasan areal yang menjadi wewidangan pura. Perluasan itu karena jumlah krama pamedek (warga yang datang ke pura,red) sudah semakin banyak. Bahkan ada pamedak yang makemit (menginap,red) di dalam pura, sehingga perlu dibuatkan Bale Pasanekan (bale peristirahatan sementara,red). Nah pembuatan Bale Pasanekan inilah yang membutuhkan tambahan areal. Sehingga perlu ada perluasan wewidangan pura.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Buleleng I Gusti Ngurah Arimbawa yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (9/3) mengaku belum mendapat informasi terkait dengan adanya keinginan dari pangempon pura di TNBB memperluas areal pura. Kendati demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi, karena kewenangan di TNBB ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Belum kita dengar informasinya, tapi kalau ada tentu kami tindaklanjuti. Karena wilayah TNBB itu kewenangannya di pusat,” katanya.

Dijelaskan, ketika ada permohonan perluasan, perlu proses yang panjang. Karena penambahan perluasan itu perlu merubah SK dari Kementerian. Apalagi perubahan SK itu hanya untuk satu luasan areal saja. “Perlu proses yang panjang, dan pihak TNBB juga tidak berani memutuskan, karena keputusan itu ada di Kementerian,” jelasnya. *k19

Komentar