nusabali

Divonis 12 Tahun, Pengedar Shabu Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-12-tahun-pengedar-shabu-pasrah

Nekat mengedarkan shabu, Maulid Ardiyanto alias Ardi, 29 kini harus menerima akibatnya.

DENPASAR, NusaBali

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar, Jumat (9/3).  Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undung-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulid Ardianto berupa pidana penjara selama dua belas tahun,” ujar hakim dalam putusannya.

Selain itu, Ardi juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu pidana denda sebesar Rp.800 juta subsidair 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun menyatakan pikir-pikir.  Sementara terdakwa Ardi yang sudah pasrah langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ujar Ardi.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi terkait aktivitas terdakwa yang disebut sering transaksi shabu.  Nah pada saat terdakwa melintas di Jalan Pulau Bungin Gg.9X Banjar Geladang, Desa Pendungan, Denpasar Selatan, (4/10/2017) lalu, dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam No.Pol P3847 YT miliknya. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri terdakwa langsung melakukan pencegatan.

Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu pada saku kanan dan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa. Di kost terdakwa petugas kembali menemukan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah bendel plastik klip, 2 buah korek api gas yang semunya ditemukan di dalam laci meja tv milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut, jumlah keseluruhan 62,54 gram. *rez

Komentar